PravadaNews – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo mengatakan komitmen perlindungan pemegang polis tercermin dari kinerja industri sepanjang tahun 2025 yang tetap stabil di tengah dinamika ekonomi.
“Total pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2025 mencapai Rp238,71 triliun, atau tumbuh sekitar 9,3 persen secara year-on-year (yoy). Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada hasil investasi,” ujar Albertus dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Kendati total pendapatan premi mengalami penurunan sebesar 1,8 persen secara tahunan. Kondisi tersebut mencerminkan adanya perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi.
Premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler mengalami peningkatan 7,8 persen, yang menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap pelindungan asuransi jiwa tetap terjaga. Hal ini didukung peningkatan total tertanggung industri asuransi jiwa yang naik 8,6 persen secara yoy menjadi 168,03 juta orang.
Baca juga: Kenaikan Harga Minyak Dunia Ancam APBN
Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI Handojo Gunawan Kusuma juga menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utama dalam memberikan pelindungan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis.
Sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa disebut telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.
Nilai klaim tersebut mengalami penurunan 7,8 persen dibandingkan tahun 2024, terutama dipengaruhi penurunan klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19 persen. Kondisi ini disebut menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polis sebagai bentuk pelindungan jangka panjang.
Melihat sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim untuk produk ini mengalami peningkatan 9,1 persen dengan total nilai sebesar Rp26,74 triliun pada produk perorangan maupun kumpulan.
“Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat menjadi lebih terkendali sekaligus meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis,” ucap Handojo.
Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Harsya Wardhana Prasetyo turut menerangkan industri asuransi jiwa terus memperkuat posisi keuangan melalui pengelolaan investasi yang pruden dan terdiversifikasi.
Secara total, investasi industri asuransi jiwa pada 2025 mencapai Rp590,54 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp541,55 triliun.
Diversifikasi investasi industri asuransi jiwa tercermin dari penyebaran portofolio pada berbagai instrumen. Penempatan investasi terbesar berada pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp248,25 triliun atau 42 persen dari total investasi, investasi pada saham tercatat Rp128,72 triliun, reksa dana Rp74,07 triliun, sukuk korporasi Rp53,45 triliun, dan deposito Rp31,95 triliun.
Stabilitas pasar obligasi pemerintah serta perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV 2025 dinilai memberikan kontribusi positif terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi jiwa, yang sebagian besar ditempatkan pada instrumen jangka panjang seperti SBN, saham, dan reksa dana.
“Dengan karakteristik investasi jangka panjang yang dimiliki industri asuransi jiwa, kondisi tersebut turut mendukung penguatan kinerja investasi sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” ucapnya.















