Apel Kepolsiian. (Foto: Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Beranda / Politik / Aparat Jangan Lamban Tanggapi Laporan Masyarakat

Aparat Jangan Lamban Tanggapi Laporan Masyarakat

PravadaNews – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara soal perihal masifnya aksi main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat imbas buruknya kinerja kepolisian dalam menindaklanjuti laporan.

Sahroni mendesak para aparat kepolisian bekerja secara profesional dan merespons cepat setiap laporan masyarakat.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah maraknya aksi main hakim sendiri yang belakangan kerap terjadi di sejumlah daerah.

“Saya minta aparat cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan warga karena laporan masyarakat justru sangat membantu kinerja aparat,” ungkap Sahroni dalam keterangan tertulis pada Minggu (22/3/2026).

Sahroni menilai, aksi main hakim sendiri itu tidak akan terjadi jika aparat kepolisian dapat bekerja profesional untuk cepat dan sigap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Baca Juga: Tahanan Rumah Yaqut Ujian Wibawa KPK

Di sisi lain, Sahroni mengaku juga tidak membenarkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat tersebut.

“Masyarakat sudah geram terhadap tindak kriminal yang dilaporkan, namun tidak segera ditindaklanjuti,” kata dia.

Selain itu, Sahroni menyinggung soal adanya dugaan aksi pembiaran atau pemufakatan jahat yang dilakukan aparat kepolisian melindungi para pelaku tindakan kriminal.

Atas adanya kondisi itu, kata dia, juga menjadi salah satu penyebab yang memicu kemarahan publik dan kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Sahroni menambahkan, aksi itu harus menjadi cerminan bagi pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas terutama untuk merespon cepat laporan masyarakat dalam proses pengungkapan kasus.

“Fenomena ini terlihat dari berbagai kejadian di sejumlah daerah, termasuk aksi pelemparan petasan hingga penyerangan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Sahroni.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *