PravadaNews – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti polemik penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu. Habiburokhman menduga adanya narasi yang dibangun oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait proses tersebut.
Habiburokhman menilai isu yang berkembang seolah-olah penangguhan penahanan dilakukan tidak sesuai prosedur perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik.
Menurut Habiburokhman, langkah penangguhan tersebut justru telah melalui mekanisme hukum yang sah dan telah dikabulkan oleh pengadilan, sehingga tidak tepat jika disebut menyalahi aturan.
Baca juga: DPR Kritik Kriminalisasi di Kasus Amsal
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk respons terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara, agar tidak menimbulkan persepsi negatif serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Seharusnya, kata Habiburokhman, Amsal langsung dibebaskan ketika penangguhan penahanannya sudah dikabulkan hakim. Namun Amsal dan juga anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi, harus menunggu pihak dari Kejari Karo berjam-jam untuk menandatangani berkas penangguhan penahanan.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel,” ujar Habiburokhman di Jakarta Rabu (1/4/2026).
Untuk itu, Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan aktivitas aspirasi terkait Amsal Sitepu.
“Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi,” kata Habiburokhman.















