PravadaNews – Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah menilai pentingnya kolaborasi lintas kementerian strategis guna memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja kreatif dari potensi kriminalisasi, menyusul mencuatnya kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran atas posisi rentan para pelaku industri kreatif yang kerap berhadapan dengan persoalan hukum dalam menjalankan profesinya, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Siti menegaskan, sinergi antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk menciptakan regulasi yang adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja kreatif.
Baca juga: Kejari Karo Pertimbangkan Vonis Amsal
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong ekosistem industri kreatif yang lebih aman, inovatif, dan berkelanjutan, sehingga para pelaku dapat berkarya tanpa dibayangi risiko kriminalisasi yang berpotensi menghambat pertumbuhan sektor tersebut di Indonesia.
Menurut Siti, pekerja industri kreatif merupakan kelompok rentan dengan minim perlindungan, baik perlindungan terhadap kriminalisasi, gangguan terhadap kesehatan mental, maupun hak-hak sebagai pekerja.
“Penyelesaian tidak hanya dari aspek kreatifitas, tapi juga aspek hukum, ekonomi digital, ketenagakerjaan, kepariwisataan, dan sebagainya,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026).
Siti menilai kasus Amsal merupakan letupan dari rentannya kelompok tersebut. Untuk itu, dia tak ingin ada kasus serupa yang menjerat pelaku ekonomi kreatif lainnya.
Menurut Siti, fleksibilitas waktu dan status sebagai pekerja lepas seringkali berdampak pada beban kerja berlebih tanpa adanya batasan waktu. Selain itu Siti menilai, akses perlindungan pekerja atau jaminan sosial tidak menyentuh pekerja lepas, karena biasanya hanya untuk karyawan tetap.
Sementara itu, menurut Siti, pertumbuhan sektor Ekonomi Kreatif meningkat sebesar 5,69 persen pada tahun 2025. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebutkan bahwa sektor ini menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja hingga akhir 2025.
“Hal ini menunjukkan peran penting dari industri kreatif dalam menopang perekonomian negara. Jadi pekerja sektor industri kreatif sebenarnya juga pahlawan pencipta lapangan pekerjaan,” kata Siti.
Untuk itu, Siti menilai, kreatifitas anak muda semakin tinggi dalam membangun kemandirian ekonomi, tidak bergantung dengan lowongan atau peluang pekerjaan yang tersedia. Hadirnya Kementerian Ekonomi Kreatif, menurut dia, merupakan bentuk kepedulian negara agar kreatifitas terwadahi, dan terbangun kemandirian ekonomi yang bermartabat.















