PravadaNews – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memandang perlu melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Meskipun dinilai masih sejalan secara prinsip, regulasi yang sudah berlaku hampir tiga dekade ini dianggap perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi perdagangan saat ini, khususnya di era digital.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Dikutip (8/4/2026).
Baca juga: Pakar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Rampas Hak Pribadi
Menurut Budi, pesatnya perkembangan perdagangan elektronik atau e-commerce memperkuat urgensi revisi ini. Berbagai masalah baru bermunculan seperti penipuan (scam), pinjaman daring ilegal, barang palsu, hingga praktik iklan menyesatkan dan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Data menunjukkan bahwa tren pengaduan konsumen dalam lima tahun terakhir didominasi oleh transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring.
“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,”kata Budi.
Di sisi lain, kesadaran masyarakat justru menunjukkan tren positif. Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 tercatat di angka 63,44 atau berada dalam kategori kritis. Angka ini meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 60,11, yang menandakan konsumen Indonesia kini mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya.
Menjawab tantangan tersebut, Kemendag terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis dan regulasi.
“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang diperdagangkan,” jelas Budi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen serta Permendag Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” tambah Budi.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menekankan pentingnya regulasi yang proaktif untuk menyeimbangkan posisi konsumen dan pelaku usaha.
“Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” ucap Filep.
Filep menambahkan bahwa perlindungan konsumen yang kuat menjadi fondasi penting bagi ekonomi nasional.
“Konsumen yang berdaya akan mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” kata Filep.















