Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Gatut: Pejabat yang Tak Mampu Jalani Tugas Teken Surat Mundur

Gatut: Pejabat yang Tak Mampu Jalani Tugas Teken Surat Mundur

PravadaNews – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Penetapan ini mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan dengan cara menekan para pejabat di bawahnya untuk memenuhi permintaan tertentu.

Dalam konstruksi perkara yang tengah didalami, Gatut disebut-sebut menggunakan cara intimidatif dengan mengancam para pejabat melalui surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak mengikuti kehendaknya.

Praktik tersebut diduga menjadi alat tekanan untuk memuluskan kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga menimbulkan keresahan di internal pemerintahan daerah.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Aparat penegak hukum kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap sejauh mana praktik tersebut berlangsung, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta aliran dana yang terkait dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, permintaan dari Bupati Gatut ini disampaikan kepada para pejabatnya usai dilantik. Ia langsugn menyuruh para pejabatnya menandatangi surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN.

“Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Guntur saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Guntur menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Guntur mengatakan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” ucap Guntur.

Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus
‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW.

“Bagi yang tidak “tegak lurus” kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” ucap Guntur.

Benar saja, Guntur menyebut para pejabatnya pun diminta untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Sunu. Permintaan uang itu mencapai Rp 5 miliar.

“Kemudian, GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar,” ujar Guntur.

Seperti diketahui, Bupati Gatut Sunu terjaring OTT KPK kemarin. Awalnya, KPK menjelaskan mengamankan total 18 orang. Namun pada akhirnya hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *