PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan angkat bicara mengenai kebijakan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) yang ditengarai telah ditafsirkan bisa diberikan kepada terlapor.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Hinca itu mengkritik keras langkah itu karna dianggap berakibat cukup fatal mengganggu proses penyelidikan hukum dan berpotensi memunculkan tindakan intimidasi terhadap pelapor.
Hinca menegaskan bahwa dalam poin aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Surat Tanda Terma Laporan (STTL) itu hanya diperuntukkan bagi para pelapor, bukan terlapor.
Hinca menyebutkan bahwa aturan ketentuan tersebut, telah diatur di dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP.
Hinca menyatakan penyerahan STTL itu merupakan instrumen administratif sebagai bukti bahwa warga negara telah menggunakan haknya melaporkan dugaan tindak pidana.
“Pada hakikatnya, STTL adalah tanda bukti administratif bagi pelapor, bukan untuk dibagikan kepada pihak terlapor,” ujar Hinca di hadapan majelis hakim dalam sidang uji materi perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: DPR Soroti Pelecehan di Kampus
Di sisi lain Hinca menilai, apabila STTL itu telah diwajibkan untuk diberikan kepada terlapor sejak awal, makan akan menganggu efektivitas proses penyelidikan dan juga penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hinca melihat, jika STTL itu diatur dapat diberikan terhadap terlapor maka berpotensi memberikan cela kepada terlapor untuk mengambil tindakan lain dan kondisi proses penyelidikan nanti berada dalam pertaruhan.
Hinca menegaskan, kerahasiaan isi dokumen tersebut pada tahap awal justru penting untuk menjaga integritas perkara. Setidaknya tiga risiko jika terlapor menerima STTL di awal proses.
Risiko pertama, lanjut Hinca yakni adanya potensi soal penghilangan barang bukti. Kedua, kemungkinan terlapor akan melarikan diri dan Ketiga, potensi intimidasi terhadap pelapor maupun saksi.
“Pemberian tanda terima laporan kepada terlapor justru berpotensi menghambat proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Hinca.
Hinca berpandangan, bahwa tahap laporan merupakan fase yang masih cair karena penyelidik tengah menilai apakah suatu aduan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Karena itu, Hinca menambahkan penting untuk merahasiakan surat laporan terhadap terlapor untuk menjaga strategi dan mendorong penegakan hukum agar menjadi krusial di dalam fase ini.
“Ada strategi penegakan hukum di sana. Jika laporan yang baru masuk langsung diketahui secara formal oleh terlapor melalui STTL, hal ini bisa memicu kegaduhan yang tidak perlu dan menghalangi penemuan kebenaran materiil,” tutup Hinca.















