PravadaNews – Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia dan kini tengah memprosesnya sesuai prosedur hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut diajukan korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 14 April 2026.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Kamis (16/4/2026).
Baca juga : UI: Kekerasan Seksual dalam Bentuk Vebal Pelanggaran Serius
Budi menjelaskan, terlapor dalam kasus tersebut berinisial Dr. Y (48). Penanganan perkara kini dilimpahkan ke Direktorat Reserse yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Budi, setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengacu pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” kata Budi.
Polda Metro Jaya, lanjut Budi, berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara serius dan sesuai prosedur. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” pungkas Budi.















