Barang bukti yang ditemukan penyidik Polri dari rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. (Foto: Rosikhul/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kuasa Hukum Don Ritto Buka Asal-usul Emas dan Uang di Sentul

Kuasa Hukum Don Ritto Buka Asal-usul Emas dan Uang di Sentul

PravadaNews – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso membantah tegas uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan kilogram emas yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Handika, seluruh aset yang menjadi sorotan publik tersebut bukan merupakan milik pribadi Febrie, melainkan berasal dari pihak lain melalui mekanisme yang sah dan diperuntukkan bagi kepentingan sebuah Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam

Handika menegaskan, pihaknya akan membuka secara transparan asal-usul maupun dasar hukum kepemilikan uang dan emas tersebut kepada publik pada waktu yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun spekulasi yang dapat menggiring opini seluruh barang bukti yang ditemukan otomatis berkaitan dengan perkara yang tengah menjerat Febrie Adriansyah.

“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi (Dakwah),” ujar Handika kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Handika mengatakan penguasaan rumah tersebut memang di bawah kliennya. Dia menegaskan sekali lagi uang dan emas itu bukan milik Febrie.

“Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan,” imbuh Handika.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka. Kejagung menyebut Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Anang menyebut Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada ASABRI pada 2020-2024. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Anang menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berjalan. Dia menyebut penyidikan dari Polri masih bersifat umum.

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri,” ucap Anang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan status Febrie dan Don Ritto di dua kasus lain masih saksi. Dia menyebut penyidikan masih berjalan.

“Status FA dan DR di KNI dan PLN saksi,” ujarnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *