Ilustrasi Narkoba. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Jual Rekening Biang Kejahatan Narkoba

Jual Rekening Biang Kejahatan Narkoba

PravadaNews – Patriot Anti Narkoba (Patron) menyoroti maraknya praktik pembuatan rekening bank yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain sebagai modus baru dalam mendukung aktivitas kejahatan terorganisir, termasuk peredaran narkoba.

Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan setelah terungkap dalam kasus jaringan narkoba Ko Erwin, di mana rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil transaksi ilegal.

Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid menilai praktik jual beli rekening tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka celah besar bagi pelaku kejahatan untuk menghindari pelacakan aparat, sehingga berpotensi memperluas jaringan peredaran narkoba di berbagai wilayah.

Baca juga: Polda Riau Selamatkan 132.541 Jiwa dari Ancaman Narkoba

“Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Muannas kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Muannas menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan. Menurut dia, ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini.

“Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh karena mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi,” kata Muannas.

Poin kedua, kata Muannas, kesengajaan sebagai kepastian. Menurut Muannas, dalam bentuk ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti akan terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Ketiga, lanjut Muannas, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Dalam situasi ini, pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.

“Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risiko (willful blindness),” ujar Muannas.

Muannas menilai dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dia melihat pendekatan ini bisa untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal.

“Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana,” ujar Muannas.

Muannas lalu mencontohkan penampungan dana kasus narkoba Ko Erwin. Muannas mewanti-wanti masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rekening dalam bentuk apa pun.

“Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, menjadi bukti nyata bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius,” imbuh Muannas.

“Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan. Jika ada pihak yang menawarkan untuk membuat rekening lalu dibeli, maka patut diduga ada potensi digunakan untuk kejahatan,” sambung Muannas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *