PravadaNews – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana bukanlah alat bukti untuk menyatakan seseorang bersalah.
Menurut Fickar tempus hanya berfungsi menunjukkan kapan suatu tindak pidana diduga terjadi, sedangkan pembuktian unsur pidana tetap harus dilakukan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tempus itu waktu terjadinya tindak pidana. Tempus menjadi penting karena setiap tindak pidana ada masa daluwarsanya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan menanggapi perkara dugaan akses ilegal yang menjerat Deflorio Arya Nizam. Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mengaitkan dugaan akses ilegal dengan peristiwa hilangnya aset kripto di platform Indodax yang dijadikan sebagai tempus dalam dakwaan.
Untuk itu Fickar mengingatkan bahwa pembuktian kesalahan tetap bergantung pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Artinya, meskipun waktu kejadian telah ditentukan, jaksa tetap harus membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan dan perbuatan tersebut menimbulkan akibat sebagaimana didakwakan.
Apabila alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak mampu membuktikan terjadinya tindak pidana lanjut Fickar, maka terdakwa tidak dapat dipidana.
“Alat bukti (saksi, ahli, surat dan petunjuk) tidak bisa membuktikan terjadinya tindak pidana, maka terdakwa harus dibebaskan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus bertumpu pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Ade.
Disisi lain tim penasihat hukum terdakwa Deflorio Arya Nizam menuding PT Indodax Nasional Indonesia telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem perusahaan.
Kuasa hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, menilai proses hukum yang berjalan justru menunjukkan upaya menjadikan Nizam sebagai “kambing hitam” atas insiden peretasan yang hingga kini pelakunya belum berhasil ditangkap.
Wa Ode menilai aparat penegak hukum gagal mengungkap pelaku peretasan yang sesungguhnya sehingga akhirnya memproses pihak yang dianggap paling mudah dimintai pertanggungjawaban.
“Karena pelaku yang sesungguhnya tidak tertangkap, akhirnya dicari titik terlemah yang bisa dijadikan sasaran pidana,” ujar Wa Ode.
Wa Ode menambahkan sejak awal terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Laporan terkait dugaan peretasan telah masuk sejak Oktober 2024, namun perkara baru dilimpahkan ke pengadilan pada Mei 2026 setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung hampir dua tahun.
“Kalau sejak awal bukti mereka kuat (Indodax), kenapa perkara ini baru naik ke persidangan hampir dua tahun kemudian? Justru ini menunjukkan adanya keraguan dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Wa Ode di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pertanyaan besar kemudian muncul dari kriminalisasi yang menimpa Nizam, apakah langkah hukum yang dilakukan Indodax merupakan pengalihan tanggung jawab lantaran sengketa likuidasi sepihak yang saat ini sedang berproses mendapatkan sorotan dari masyarakat dan akan menuju meja hijau?















