PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menindaklanjuti temuan dari fakta persidangan yang mengungkap adanya aliran dana kepada empat pegawai di internal Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan suap Importasi PT Blueray Cargo.
Adapun dugaan aliran dana dari PT Blueray Cargo ke empat pegawai Kemendag itu terungkap dari hasil salinan berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri yang telah dibacakan Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan membuka opsi untuk melakukan pendalaman terkait hasil salinan BAP salah satu terdakwa kasus dugaan suap Importasi PT Blueray Cargo dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Budi itu menyebut setiap informasi yang masuk ke KPK baik dari masyarakat atau dari fakta persidangan akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pendalaman.
“Keterangan yang muncul tersebut tentunya juga butuh (dilakukan) pendalaman lagi,” kata Budi kepada PravadaNews, dikutip Jumat (19/6/2026).
Baca juga: 4 Pegawai Kemendag Terima Suap Perkuat Bukti Kasus Importasi
Budi menekankan, setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan ditelaah oleh JPU untuk kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman.
Hal itu dilakukan menurut Budi untuk melihat apakah keterangan-keterangan itu bisa memperkuat pembuktian pokok perkara dalam persidangan.
Budi menegaskan, bagi KPK fakta baru dalam kasus dugaan suap importasi yang menyeret pejabat Dirjen Bea dan Cukai, pegawai dari BPOM dan pegawai Kemendag itu juga berpeluang untuk dijadikan materi baru dalam pengembangan.
Selain itu, Budi juga menuturkan setiap tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh para penyidik KPK akan di informasikan lebih lanjut kepada publik.
Budi menambahkan, penyampaian informasi itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dari KPK untuk mendukung tranparansi dalam setiap proses penanganan perkara terkait kasus dugaan korupsi para pejabat negara.
“Setiap pemeriksaan saksi, tentu kami akan share juga ke publik sebagai bentuk transparansi proses hukum,” tutup Budi.
Sebagai informasi, dalam sidang dugaan suap importasi terungkap bahwa ada dugaan keterlibatan empat pegawai di Kemendag yang menerima uang suap dari bos PT Bluecoray Cargo.
Adapun nama empat pegawai yang diduga telah menerima uang suap itu di antaranya; Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.
Namun, dalam BAP di persidangan itu tidak disebutkan lebih lanjut mengenai keterangan jabatan dan tempat penugasan mereka di Kemendag.
“Ditujukan kepada 4 orang, namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan
Terkait jumlah uang yang diberikan kepada pejabat di Kemendag tidak dijelaskan secara gamblang.
“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso,” jelas Takdir membacakan BAP Andri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan yang mengungkap empat pegawai Kementerian Perdagangan (Kemenda) yang diduga menerima suap dari kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, fakta yang muncul di persidangan akan memperkuat KPK dalam mengembangkan pokok perkara.
“Tentunya akan ditelaah juga oleh JPU, apakah kemudian keterangan tersebut untuk memperkuat pembuktian pokok perkara, ataupun nantinya terbuka kemungkinan menjadi materi baru untuk pengembangan,” kata Budi kepada PravadaNews, Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang dugaan suap importasi terungkap bahwa ada empat pegawai di Kemendag yang menerima uang suap. Hal tersebut diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri yang dibacakan Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Nama empat pegawai yang diduga menerima uang haram itu di antaranya; Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Namun, dalam BAP tersebut tidak disebutkan jabatan dan tempat penugasan mereka di Kemendag.
“Ditujukan kepada 4 orang, namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Terkait jumlah uang yang diberikan kepada pejabat di Kemendag tidak dijelaskan secara gamblang.
“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan terssebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso,” jelas Takdir membacakan BAP Andri.
Dari hasil penelusuran PravadaNews, ternyata dua dari empat pegawai Kemendag yang diduga menerima suap memiliki jabatan mentereng di bawah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.
Dua nama itu yakni Aldison dan Ronald. Mereka memiliki jabatan prestisus di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Aldison tercatat menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Ronald menduduki jabatan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi mengatakan bahwa Kemendag belum bisa memberikan tanggapan terkait pegawainya yang diduga menerima suap dari PT Blueray Cargo itu.
“Saya coba koordinasikan dulu ya,” kata Ni Made Kusuma Dewi kepada PravadaNews, Selasa (17/6).














