PravadaNews – Rencana memasukkan pekerja platform digital dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan membuat posisi pengemudi ojek online (ojol) kembali dipertanyakan.
Pembahasan aturan tersebut muncul ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mulai membahas skema perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja digital.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengatakan perkembangan ekonomi digital membuat pola hubungan kerja berubah sehingga regulasi perlu menyesuaikan kondisi ini.
Zainul mengungkapkan, pekerja platform menjadi salah satu bagian yang mulai dimasukkan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Dalam RUU ini kita memasukkan pekerja digital atau platform digital sebagai respons terhadap ekosistem dunia kerja baru,” kata Zainul dalam diskusi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Pengaturan pekerja platform, jelasnya, tidak dibuat secara rinci dalam RUU itu karena karakter pekerjaannya berbeda dengan hubungan kerja konvensional.
Menurut Zainul, ketentuan mengenai pekerja digital nantinya akan membutuhkan aturan lanjutan.
“Artinya, ada ekosistem baru di dunia kerja kita yang fleksibilitasnya sangat tinggi. Kita memasukkan poin ini tidak secara detail, hanya 3–4 pasal, dan nanti akan diatur tersendiri melalui undang-undang terpisah,” ujar Politisi tersebut.
Selain membahas pekerja platform, pembahasan RUU ini juga mencakup tiga kepentingan yang ingin diseimbangkan, yakni perlindungan tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai pengemudi ojol seharusnya mendapatkan pengakuan sebagai pekerja karena terdapat unsur hubungan kerja dalam aktivitas sehari-hari.
Unsur itu, sebut Lily, terlihat dari adanya pekerjaan, perintah, dan imbalan yang diterima pengemudi.
“Kalau kami menekan pemerintah, sejatinya pemerintah harus menetapkan kami sebagai pekerja, karena tiga unsur sudah terpenuhi: adanya perintah, upah, dan pekerjaan,” tutur Lily, Sabtu (12/9).
Baginya, bentuk hubungan kerja pengemudi dengan perusahaan platform terlihat dari sistem operasional yang mengatur aktivitas pengemudi. Salah satunya ketika pengemudi tidak menjalankan sistem yang ditentukan platform, terdapat konsekuensi berupa penonaktifan sementara atau suspend.
Lily juga menyoroti kondisi pengemudi di berbagai daerah yang menurut laporan SPAI masih menghadapi persoalan pendapatan dan potongan biaya. Diketahui, serikat menerima laporan terkait pendapatan yang dianggap belum memenuhi harapan pengemudi.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan kebijakan terkait perlindungan pekerja transportasi online. Namun, pembahasan mengenai posisi pekerja platform dalam sistem ketenagakerjaan masih menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang lebih luas.















