PravadaNews – Penantian Masyarakat Sulawesi Selatan untuk memiliki stadion bertaraf internasional pupus. Kabarnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan pembangunan Stadion Barombong yang sejak 10 tahun lalu itu dibangun.
Pembangunan yang mangrak akibat adanya ‘kongkalikong’ dalam proyek itu membuat beberapa event nasional dan internasional tidak dapat diselenggarakan. Bahkan, pasukan Ayam Jantan dari Timur harus melaksanakan laga kandangnya di Pare-pare yang berjarak 200 km dari Kota Makassar dengan tampuh perjalanan 2-3 jam.
Tahun demi tahun berlalu, dalam prosesnya pembangunan yang telah menghabiskan anggaran pusat dan daerah hingga ratusan miliar itu pun tidak menghantarkan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan stadion dapat dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Proyek Stadion Barombong Pakai APBN Kemenpora Tak Dilibatkan

Ini yang menjadi pertanyaan besar dari mangkraknya pembangunan Stadion Barombong, siapa orang kuat di balik itu?
Pasalnya, berbagai temuan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan pembangunan Stadion Barombong selalu terhindar dari jerat hukum.
Jika melihat rekam jejak berbagi laporan instansi pemerintah daerah Sulawesi Selatan semisal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Sulawesi Selatan pada tahun 2019 perihal permintaan penghentian pembangunan stadion Barombong pun tidak menghantarkan rekanan pada pertanggungjawaban.
Padahal, BPKP Sulsel menemukan adanya ketidakjelasan status lahan pembangunan stadion dan kelemahan struktur bangunan dalam hasil auditnya dan meminta pemilik proyek agar segera menyelesaikannya.
Tak hanya itu, dari data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terdapat rekanan dalam pembangunan Stadion Barombong yang masuk dalam daftar hitam. Padahal, dalam sebuah pembangunan proyek pemerintahan perusahaan yang masuk daftar hitam tidak boleh dilibatkan.
Dan yang sangat disayangkan, perusahan yang masuk dalam daftar hitam KPPU itu lolos dari pengawasan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada waktu itu.

Tak hanya itu, hingga dateline penyelesaiaan pekerjaannya 31 Desember 2017, kejelasan status lahan Stadion Barombong tak kunjung selesai. PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk sebagai pemilik sebagian lahan dalam proyek itu belum memberikan sertifikat lahan kepada Pemprov Sulsel lantaran skema hibah murni.
Sejatinya dalam sebuah proyek pembagunan baik di pemerintah maupun swasta status lahan merupakan hal utama yang harus clean and clear terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Sebagai pemilik proyek, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemprov Suherman mengakui bahwa ada permasalahan lahan di Stadion Barombong dan menjadi kewenangan Biro Hukum dan Aset.
“Itu Kewenangannya di Biro Hukum atau Biro Aset. Yang jelas pada prinsip nya, Pemprov Sulsel itu menginginkan ada stadion internasional di Sulawesi Selatan,” tegas Suherman Rabu (22/4/2026).
Sementara itu Pengamat Sepak Bola Kesit Budi Handoyo memberikan pandangannya terhadap pentingnya sebuah stadion kepada klub sepak bola. Sarana dan prasana menjadi hal penting untuk kenyamanan ketika bermain di kandang sendiri.
“Stadion Barombong kalau kita lihat sekilas, stadion ini cukup megah sebenarnya. Tapi apakah kemudian kemegahan yang saat ini terlihat di Stadion Barombong itu sudah sesuai dengan standart internasional? Belum tentu begitu ya. Apalagi stadion itu dalam kondisi mangkrak.” jelas Kesit Rabu (22/4/2026).

Disisi lain Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis menilai belum ada nya langkah hukum dari magkraknya pembangunan stadion yang telah menghabiskan anggaran begitu besar. Untuk itu, perlu dilakukan investigasi mendalam mengingat rentan waktu permasalahan yang terlalu panjang dan berpotensi kepada kerugian negara.
“Saya rasa belum ada langkah strategis (hukum). Jadi saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfatkan dan konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh,” ungkap Bastian.
Bastian menambahkan perlu ada nya kejelasanan dari pihak-pihak tekait untuk melakukan clean dan clear. “Menurut saya dewan perwakilan rakyat harus mempertanyakan,” pinta Bastian.
Gayung bersambut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Yeni Rahman berencana memanggil Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menggali informasi terkait duduk perkara penyebab mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.
“Kami nanti kedepan ini akan panggil Badan Aset. Kita mau tahu betul-betul kronologisnya seperti apa. Karena ternyata permasalahan ini sudah lama,” jelas Yeni beberapa waktu lalu.
Sementara itu, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi 3 yang juga pemenang KWP Award 2026 Rudianto Lallo sebagai Legislator Muda paling humanis dan responsif belum memberikan tanggapan terhadap polemik yang terjadi di daerah dapilnya.















