Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Beranda / Nasional / Banten-Lampung Belum Tetapkan Status Darurat

Banten-Lampung Belum Tetapkan Status Darurat

PravadaNews – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan belum ada pemerintah daerah di Banten maupun Lampung yang menetapkan status kedaruratan setalah terjadinya erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026).

Bahkan, hingga saat ini, kedua wilayah tersebut juga belum meminta bantuan ke pemerintah pusat untuk penanggulangan bencananya.

“Belum ada satu pun pemerintah kabupaten dan provinsi yang terdampak, baik Banten maupun Lampung, yang menetapkan status kedaruratan,” ujar Kepala BNPB, Suharyanto dalam konferensi pers, Minggu.

Menurut dia, penetapan status kedaruratan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meminta bantuan pemerintah pusat. Jika sudah ada penetapan status kedaruratan, maka pihak BNPB akan turun membantu penanganan di lapangan.

Meski belum ada penetapan status kedaruratan, BNPB telah mengirimkan tim pendahulu ke wilayah terdampak. Sebanyak 10 personel dikerahkan untuk memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau serta dampaknya terhadap masyarakat.

“Mereka akan memantau secara langsung situasi di lapangan terkait dengan erupsi Gunung Anak Krakatau sendiri maupun dampaknya kepada masyarakat,” kata Suharyanto.

Selain itu, pihak BNPB juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan alat pemantauan, sirene, rambu evakuasi, hingga rencana kontingensi di masing-masing kabupaten terdampak. Ketersediaan pangan dan logistik milik pemerintah daerah turut diperiksa untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, BNPB mencatat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi di tiga kabupaten dan 15 kecamatan yang tersebar di Lampung Selatan, Pandeglang, dan Tanggamus. Hingga saat ini, belum ada korban jiwa yang dilaporkan, sedangkan dampak kerusakan fisik masih dalam proses pendataan.

Diketahui, pada Jumat (4/9/2026) pukul 23.00 WIB, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus dengan fenomena lava fountain yang disertai suara gemuruh dan dentuman yang terdengar di sejumlah wilayah.

Sebagai langkah mitigasi, Badan Geologi menetapkan larangan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas gunung serta meminta masyarakat mengikuti informasi resmi terkait perkembangan erupsi.

Selain pembatasan wilayah, PVMBG menggunakan pemantauan multi-parameter melalui data kegempaan, deformasi, pengamatan visual, emisi gas, hingga citra satelit untuk menentukan kebijakan berikutnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *