PravadaNews – Laporan dari Direktorat Monitoring KPK 2025 menyoroti soal tidak adanya standar kaderisasi yang terintegrasi di partai politik (Parpol).
Berdasarkan temuan itu, KPK mengajukan rekomendasi terkait aturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago mengatakan, pembatasan masa jabatan secara prinsip untuk mendorong sirkulasi elite dan regenerasi kepemimpinan ketua umum parpol.
“Tapi dalam konteks Indonesia, kita juga harus membaca bagaimana partai bekerja-banyak yang masih sangat bergantung pada figur,” kata Arifki kepada PravadaNews, Senin (27/4/2026).
Baca juga: DPR: Kasus Bantargebang Harus Diusut Tuntas
Arifki menyampaikan, pembatasan masa jabatan ketua umum parpol untuk mencegah kekuasaan yang terlalu lama pada satu tangan.
Regenerasi kepemimpinan, kata Arifki, akan memunculkan dilema di internal parpol. Namun, regenerasi itu penting untuk menjaga dinamika dan membuka ruang kompetisi di internal parpol.
“Ketika figur yang selama ini menjadi titik keseimbangan harus diganti, pertanyaannya bukan hanya sapa penggantinya, tapi apakah sistem di dalam partai sudah cukup mapan untuk menjaga kesinambungan,” kata Arikfi.















