PravadaNews – Penyusunan standar nasional untuk budidaya padi berkelanjutan memunculkan kebutuhan pembuktian bagi beras yang nantinya dipasarkan dengan klaim rendah karbon.
Klaim tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan setiap pihak menjamin kebenaran informasi yang dicantumkan pada label produk.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Yusra Egayanti mengatakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sistem padi berkelanjutan sedang disusun.
Namun, menurutnya mekanisme pembuktian klaim pada produk masih perlu ditentukan.
“Saya tadi mendapatkan kabar juga bahwa saat ini sedang disusun Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sistem ini. Maka, ketika nanti produk diberi label, apakah namanya beras yang dihasilkan dari padi berkelanjutan, tentu harus ada pembuktian,” ujar Yusra dalam penjelasannya, dikutip Rabu (14/10/2026).
Bagi Yusra, beras hasil budidaya berkelanjutan masih perlu ditentukan apakah nantinya masuk kelompok beras khusus. Adapun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras membedakan beras umum dan beras khusus.
Sebagai contoh, Yusra menjelaskan klaim beras organik dibuktikan melalui sertifikasi. Sementara itu, pembuktian beras dari padi berkelanjutan dapat menggunakan sertifikat atau mekanisme lain yang nantinya ditetapkan.
Selain membuktikan klaim, Yusra menyebut beras ink harus memenuhi persyaratan keamanan pangan sebelum memperoleh izin edar, mulai dari batas residu pestisida hingga cemaran logam berat dan mikotoksin.
Namun, pemeriksaan laboratorium saja belum cukup untuk membuktikan cara budidayanya.
“Jadi, pengawasannya tidak hanya soal pengujian di laboratorium, seperti residu pestisida dan seterusnya, tetapi juga bagaimana membuktikan bahwa klaim tersebut benar. Artinya, beras ini memang diperoleh dari budidaya padi berkelanjutan. Maka, diperlukan traceability untuk menjamin kebenaran klaim tersebut,” tutur Yusra.
Ketertelusuran atau traceability diperlukan untuk memastikan asal dan proses produksi beras sesuai dengan klaimnya. Yusra juga mengingatkan beras khusus tidak dikenai harga eceran tertinggi (HET), sehingga konsumen yang membayar lebih harus memperoleh produk sesuai dengan informasi yang dijanjikan.
Dam kesempatan yang sama, Manajer Standar dan Penjaminan Sustainable Rice Platform (SRP), Trusti Yuni Widiastuti, menilai rancangan pedoman budidaya padi berkelanjutan di Indonesia sudah sejalan dengan prinsip SRP global.
Dalam pengembangan standar tersebut, Trusti turut menyoroti pentingnya pencatatan dan pemantauan di tingkat kelompok tani.
Langkah itu, lanjutnya, diperlukan untuk mendukung penelusuran asal beras hingga proses budidayanya.
“Ke depan SRP sedang merancang untuk menyusun standar ketelusuran untuk pasar seperti Eropa, dan mendorong kelompok tani memiliki Internal Monitoring System (IMS). Hal ini penting untuk memastikan pertanian padi berkelanjutan terus berkembang di tingkat tapak,” kata Trusti.
Selain ketertelusuran, Trusti menururkan pengelolaan air, penggunaan pupuk, dan penanganan sisa tanaman menjadi bagian dari praktik pengurangan emisi dalam standar SRP. Praktik ini kemudian menjadi dasar pengembangan Model Penjaminan Karbon Rendah (Low Carbon Assurance Model/LCAM).
Melalui model tersebut, Trusti menekankan pentingnya mengubah hasil pemeriksaan praktik budidaya menjadi data emisi gas rumah kaca yang dapat dipercaya. Proses itu juga membutuhkan verifikasi pihak ketiga agar klaim pengurangan emisi dapat dipertanggungjawabkan.















