PravadaNews – Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mengusut dugaan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam proses penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026. Hal itu dilakukan usai adanya laporan yang terjadi di sejumlah daerah.
Dalam prosesnya, Bapanas pun telah berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pungutan dalam bentuk apa pun terhadap penerima bantuan pangan beras, termasuk yang dilakukan dengan dalih sumbangan sukarela.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun,” ujar Rachmi dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/9/2026).
Rachmi pun meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mulai melakukan pendampingan saat penyaluran beras dilakukan. Tujuannya, agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun.
Rachmi memastikan setiap laporan dugaan pungutan maupun penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan pangan akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait.
“Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” kata Rachmi.
Bapanas juga melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung di titik-titik penyaluran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima KPM secara utuh dan proses distribusinya berlangsung transparan.
Selain itu, Bapanas juga membuka kanal pengaduan bagi KPM maupun warga yang menemukan dugaan penyimpangan. Laporan dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS), hotline Bapanas di nomor 0895391606768, maupun laman PPID Bapanas.
Diketahui, kabar adanya pungutan pada saat penyaluran bantuan pangan beras 30 kg sempat terjadi di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).
Saat itu, sejumlah KPM mengaku hanya menerima sekitar 20 kilogram beras dari total alokasi 30 kilogram yang seharusnya mereka peroleh. Berdasarkan keterangan warga, sebagian beras tersebut dibagikan kepada warga lain yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan alasan telah menjadi kesepakatan di lingkungan setempat.
Selain pengurangan jumlah beras, warga juga mengaku dimintai uang berkisar Rp 25.000 hingga Rp 30.000 saat penyaluran bantuan. Mereka mempertanyakan peruntukan uang tersebut karena dinilai tidak dijelaskan secara terbuka.
Namun, dugaan pungutan itu dibantah pihak keluarga Ketua RT setempat. Susan, yang mengaku sebagai anak Ketua RT Yadi, menyebut uang yang diberikan warga sebesar Rp 20.000 dan bersifat sukarela.















