Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Kapoy/PravadaNews)

Beranda / Politik / Bawaslu Kaji Ulang Tata Kelola Dapil

Bawaslu Kaji Ulang Tata Kelola Dapil

PravadaNews – Tata kelola daerah pemilihan (dapil) menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memperkuat pengawasan pada pemilu legislatif mendatang.

Evaluasi tersebut dilakukan dengan melihat kembali pelaksanaan pengawasan pada Pemilu 2024, termasuk berbagai catatan yang ditemukan selama proses pengawasan dapil.

Bawaslu RI akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap tata kelola dapil sebagai bagian dari tindak lanjut evaluasi penyelenggaraan pemilu.

Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai aspek yang perlu diperbaiki dalam mekanisme pengawasan dapil.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan, kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Pemilu 2024.

Menurut Herwyn, terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan dapil.

Kajian tata kelola dapil tersebut juga berkaitan dengan pembagian tugas di internal Bawaslu.

Herwyn yang menjabat Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI menjelaskan, pengawasan dapil merujuk pada ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 dan 3 Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengawasan terkait dapil menjadi bagian dari tanggung jawab Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI.

Evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola serta pelaksanaan pengawasan pada tahapan pemilu berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Herwyn usai mengikuti diskusi tematik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu”.

Diskusi tersebut menjadi salah satu ruang evaluasi internal untuk melihat pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.

“Memang Divisi SDM Organisasi dan Diklat bertugas sebagai PIC pengawasan Daerah Pemilihan (Dapil). Kita memang dalam Pemilu 2024 kemarin sudah melaksanakan pengawasannya, dari hasil pengawasan itu, memang ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi,” kata Herwyn, Kamis (2/10/2026).

Herwyn menilai tata kelola Dapil, menjadi salah satu yang penting dalam melakukan perubahan sistem pemilu yang merata.

Hal ini dikarenakan, menurut pengawasan Pemilu 2024, masih terdapat ketimpangan efektivitas dari kehadiran daerah pemilihan.

“Dilihat di lapangan, kesesuaian apakah daerah pemilihan ini benar-benar dia tidak ada dapil yang loncat. Misalnya, yang diselingi dengan satu kabupaten yang lain, atau satu wilayah tertentu yang justru membuat terputus dapilnya,” ujar Herwyn.

Herwyn mengungkapkan, hasil kajian ini menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam mempersiapkan Pemilu 2029.

Di mana dikatakan Herwyn, hasil kajian tersebut akan dijadikan Bawaslu sebagai usulan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Mumpung sekarang lagi persiapan Pemilu, terutama juga ada rencana Revisi Undang-Undang Pemilu. Maka Bawaslu lagi mempersiapkan usulan terkait dengan daerah pemilihan,” kata Herwyn.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *