PravadaNews – Bank Indonesia (BI) berencana kembali memperketat pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik dengan menurunkan batas transaksi tanpa dokumen pendukung menjadi maksimal 25 ribu dolar AS per orang per bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pengetatan sebelumnya, yang telah menurunkan batas pembelian dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS.
“Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi 25.000 dolar AS, sehingga pembelian dolar AS di atas 25.000 dolar AS itu harus pakai underlying,” kata Perry di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip, Rabu (6/5/2026).
Baca juga : Purbaya Klaim Coretax Dongkrak Penerimaan Negara
Adapun underlying merupakan dokumen yang menunjukkan adanya kebutuhan riil dalam transaksi, seperti kegiatan impor atau pembayaran jasa.
” Dengan kewajiban ini, BI ingin memastikan pembelian valuta asing tidak dilakukan untuk tujuan spekulatif,” tutur Purbaya.
Perry menegaskan langkah tersebut diambil untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah di tengah dinamika global. Menurut Perry kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Pembatasan ini untuk meredam aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik,” ujar Perry.
Selain pengetatan batas transaksi, kata Perry, BI juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar oleh perbankan dan korporasi. Bank-bank dengan transaksi valas tinggi akan dipantau secara rutin.
Dalam pelaksanaannya, BI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Pengawasan dilakukan langsung ke lembaga terkait guna menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkap Perry.
Perry menilai penguatan pengawasan diperlukan agar pergerakan nilai tukar tidak dipengaruhi permintaan yang tidak didukung aktivitas ekonomi nyata.
Adapun pada penutupan perdagangan Selasa (6/5) , nilai tukar rupiah tercatat melemah 30 poin atau 0,17 persen menjadi Rp17.424 per dolar AS, dari sebelumnya Rp17.394 per dolar AS















