PravadaNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini sistem Coretax sejauh ini mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Salah satu indikatornya terlihat dari lonjakan tajam nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar di berbagai segmen wajib pajak.
Hingga 30 April 2026, Purbaya menyebut Coretax telah mencatat sebanyak 13.056.881 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.
Dari jumlah itu, pemerintah turut menyoroti kenaikan besar pada nilai kurang bayar yang dianggap mencerminkan meningkatnya kepatuhan material sekaligus efektivitas sistem baru perpajakan tersebut.
“Ini menunjukkan apa? Selain perbaikan ekonomi, ada juga perbaikan dari atau dampak positif dari Coretax ini,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa, (5/5/2026).
Data Kementerian Keuangan memperlihatkan lonjakan paling tajam terjadi pada wajib pajak Orang Pribadi Non-karyawan.
Dari 1.438.498 SPT yang telah dilaporkan, nilai kurang bayar di segmen ini melesat 949 persen secara tahunan menjadi Rp3,02 triliun.
Sementara pada kelompok Orang Pribadi Karyawan, dari 10.743.907 SPT, nilai kurang bayar tercatat Rp8,88 triliun atau naik 83 persen dibanding tahun sebelumnya.
Adapun pada Wajib Pajak Badan, dari 874.476 SPT, nilai kurang bayar mencapai Rp50,21 triliun, meningkat 18 persen secara tahunan.
Purbaya menilai kenaikan tersebut tidak semata-mata mencerminkan memburuknya kepatuhan, melainkan justru perbaikan dalam akurasi pelaporan pajak.
Menurut Purbaya, hal itu ditopang oleh fitur pre-populated SPT dalam Coretax yang mengintegrasikan data secara otomatis dari berbagai sumber.
Meski begitu, Purbaya mengakui implementasi Coretax masih berada di dalam masa transisi. Sejumlah catatan masih muncul, terutama terkait kenyamanan antarmuka pengguna yang dinilai belum optimal bagi masyarakat luas.
Purbaya memastikan pemerintah akan terus melakukan perbaikan sistem agar implementasi Coretax nantinya tak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga lebih ramah bagi wajib pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga turut berikan relaksasi administrasi berupa perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026.
Purbaya menambahkan pemberian relaksasi tersebut ditujukan untuk memberi ruang adaptasi bagi para pelaku dunia usaha di tengah penerapan sistem baru tersebut.
“Jadi basically sistem Coretax ini bagus karena Anda enggak usah masukin SPT sendiri kan? Sudah sekaligus dan kita konsolidasi langsung. Mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah,” tutup Purbaya.















