Suasana Jemaah Umrah sedang Melakukan Tawaf. (Foto: Dok. Kementerian Haji dan Umrah RI)

Beranda / Politik / BPIH Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta

BPIH Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta

PravadaNews – Harapan jutaan umat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji kembali memasuki babak penting.

Pemerintah dan DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan mengenai biaya yang harus disiapkan jemaah untuk perjalanan spiritual ke Tanah Suci pada musim haji 2027.

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Angka tersebut menjadi hasil pembahasan panjang untuk memastikan penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan baik sekaligus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Kesepakatan BPIH tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Keputusan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027, yang akan menentukan besaran biaya serta kebutuhan pelayanan bagi jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco dalam rapat tersebut.

Dari total BPIH itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.

Nilai tersebut setara 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825. Atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” ujar Dasco.

“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp43.817.526,35. Atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah,” tambah Dasco.

Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR dan pemerintah, komponen BPIH 2027 terdiri atas biaya di dalam negeri, biaya di Arab Saudi. Serta biaya penerbangan.

Rinciannya, yakni Komponen BPIH di dalam negeri rata-rata Rp5.643.945,28 per Jemaah. Komponen BPIH di Arab Saudi rata-rata Rp54.317.360,07 per jemaah. Komponen biaya penerbangan rata-rata Rp38.505.046 per jemaah.

Adapun Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup.

Sementara itu, nilai manfaat pengelolaan keuangan haji digunakan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan haji yang menjadi komponen BPIH.

Dengan skema tersebut, porsi biaya yang ditanggung langsung jemaah mencapai 55,50 persen. Sedangkan 44,50 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *