PravadaNews – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. MK sebelumnya menolak gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden RI.
Dasco mengatakan putusan MK telah memberikan kepastian bahwa gugatan para pemohon tidak dapat diterima. Karena itu, Dasco menilai keputusan tersebut harus dihormati.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, putusan MK juga memuat fakta lain terkait dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA yang dimiliki Gibran dari sekolah di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikannya.
Dasco memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai temuan tersebut. Dasco mengaku belum mempelajari secara lengkap putusan MK yang dibacakan dalam persidangan.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujar Dasco.
Dalam putusannya, MK tetap menolak permohonan para pemohon yang meminta Gibran didiskualifikasi. Dengan demikian, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan alasan MK tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Menurut Dasco, perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adies mengatakan secara faktual Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut telah berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.
Dalam persidangan, MK memang menyatakan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri. Dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar untuk penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies dalam sidang putusan di MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Dengan demikian, putusan MK memisahkan persoalan bukti pendidikan dengan kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran. MK menilai permohonan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan kedudukan Gibran yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.















