PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ahmad Dedi alias Dedi Congor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (22/9/2026). Dedi seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dedi tidak hadir karena sedang sakit. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dedi Congor.
“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir, karena kondisi sedang sakit. Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Dedi sedianya diperiksa dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bea dan Cukai. Perkara tersebut berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah barang. Penyidik menyita tiga unit motor gede atau moge serta uang tunai dalam berbagai valuta asing.
Tiga moge yang disita masing-masing BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber. KPK juga menyita uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dengan total sekitar Rp2,8 miliar.
Pengembangan perkara tersebut juga telah menyeret tersangka baru. KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda (GH), selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait kepabeanan periode 2025-2026, sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gatot langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama.
Penetapan Gatot menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bea Cukai tersebut. Total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dari jumlah tersebut, tiga orang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara empat orang lainnya masih menjalani proses persidangan.
Tiga pihak yang telah divonis dan putusannya berkekuatan hukum tetap yakni pemilik Blueray Cargo Group, John Field. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain itu, Dedy Kurniawan Sukolo selaku manager operasional custom clearance pelabuhan pada Blueray Cargo dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi Blueray Cargo juga telah divonis. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai masih bergulir di Pengadilan Tipikor. Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Selain ketiganya, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo juga masih menjalani proses persidangan. Di tengah pengembangan perkara tersebut, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dedi Congor setelah sebelumnya mangkir karena sakit.















