PravadaNews – Data perdagangan beras menunjukkan perbedaan pencatatan antara negara eksportir dan negara importir. Laporan perdagangan Singapura mencatat ekspor beras ke Indonesia, sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tidak mencatat impor beras dari Singapura pada periode yang sama.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan: siapa yang benar dan siapa yang salah?
Berdasarkan data ITC Trade Map yang disampaikan NEXT Indonesia, Pada 2025, Singapura mencatat ekspor beras ke Indonesia sebesar 224.523 ton, sedangkan BPS Indonesia mencatat 0 ton impor beras dari Singapura. Perbedaan pencatatan juga terlihat pada JanuariāJuli 2026.
Singapura melaporkan ekspor beras ke Indonesia sebesar 124.968 ton, sementara BPS mencatat total impor beras Indonesia dari seluruh negara sebanyak 48.388 ton, dengan nilai impor US$19,95 juta.
Penelusuran data 2025 juga menunjukkan, sebanyak 175.842 ton ekspor beras Singapura ke Indonesia tercatat dalam HS Code 10063099, setara 78,32% dari total ekspor yang dilaporkan Singapura.
Pencatatan dengan kode HS 10063099 merujuk pada beras setengah giling atau giling sepenuhnya, dengan atau tanpa pemolesan atau pelapisan.
Klasifikasi ini mengarah pada beras yang telah melalui proses penggilingan dan dapat digunakan untuk konsumsi langsung, bukan beras dalam bentuk bahan baku untuk kebutuhan industri.
Namun, diperlukan penjelasan resmi dari pemerintah untuk memastikan apakah beras yang tercatat dalam kode tersebut termasuk beras konsumsi umum atau beras khusus.
Sumber diolah: BPS, ITC Trade Map, Next Indonesia














