PravadaNews – Menjaga integritas penyelenggara pemilu bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan aturan dan pengawasan formal.
Dibutuhkan komitmen, keberanian, serta keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan setiap penyelenggara pemilu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan prinsip etika dan profesionalitas.
Di tengah tuntutan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas, keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu.
Komitmen tersebut kembali diperkuat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui pelantikan 228 Anggota TPD periode 2026–2027 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ratusan anggota yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027 itu diharapkan mampu menjalankan tugas pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara profesional, independen, dan berintegritas.
“Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Komposisi dari 228 Anggota TPD Periode 2026-2027 yang dilantik terdiri dari 76 orang unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, 76 orang unsur Bawaslu Provinsi, dan 76 orang dari unsur masyarakat.
Heddy menjelaskan, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat.
TPD dari unsur KPU Provinsi / KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Dari 228 orang yang dilantik, Heddy menambahkan, 64 orang di antaranya memasuki periode kedua karena sudah pernah dilantik sebelumnya menjadi Anggota TPD periode 2025-2026.
“Sedangkan 164 orang lainnya baru pertama kali dilantik sebagai TPD dengan rincian 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat,” jelas Heddy.
Heddy berharap agar 228 Anggota TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.
“Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks.” ucap Heddy.













