PravadaNews – KPK memanggil Managing Director PT Summarecon Agung Tbk, Herman Nagaria, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap jajaran perusahaan setelah Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, ditetapkan sebagai tersangka.
Herman dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Herman juga tercatat menjabat sebagai Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Herman, penyidik turut memanggil tiga pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan terkait pengembangan perkara tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AR, GPM, A, dan HN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Tiga pejabat pertanahan yang dipanggil masing-masing berinisial AR, GPM, dan A. AR menjabat Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, GPM merupakan Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, sedangkan A menjabat Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.
Namun, berdasarkan data KPK hingga pukul 14.20 WIB, baru GPM dan A yang tercatat memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Herman dan AR belum tercatat hadir dalam pemeriksaan.
Pemanggilan Herman dilakukan dua hari setelah KPK memeriksa Direktur Corporate Services/Human Resources and Development Summarecon, Nanik Widjaja, pada Selasa (3/11/2026). Pemeriksaan Nanik berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Summarecon dan anak usahanya.
“Saksi NW hadir, dan dimintai keterangan terkait ke-SDM-an pegawai Summarecon, dan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Budi.
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan seorang pihak swasta berinisial AAR. Namun, pemeriksaan terhadap saksi tersebut harus dijadwalkan ulang.
Sebelum memeriksa Nanik, penyidik juga telah memanggil seorang pengacara berinisial YR sebagai saksi pada Senin (2/11/2026). Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan penyidik tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan Summarecon dan perusahaan afiliasinya.
Pengembangan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB perusahaan di Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Adrianto diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memuluskan pengurusan pertanahan yang berkaitan dengan lahan Summarecon. KPK kini terus memeriksa saksi dari lingkungan perusahaan maupun instansi pertanahan untuk mendalami perkara tersebut.













