Pravadanews – Upaya negara memulihkan aset hasil kejahatan terus diperkuat melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Pasalnya, dalam proses pembahasannya, DPR mulai menentukan batasan tindak pidana apa saja yang dikenai mekanisme perampasan aset.
Ada 13 jenis tindak pidana yang dimasukan oleh Komisi III DPR RI dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset berdasarkan RUU tersebut.
Daftar itu disusun setelah pihaknya melakukan riset, pendalaman, serta menghimpun masukan dari para ahli mengenai ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman dikutip Sabtu (29/8/2026).
Menurut para ahli hukum, mekanisme tersebut sebaiknya diterapkan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak terhadap publik secara ekonomi.
Adapun 13 jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Daftar itu juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Lebih lanjut, Habiburrahman pun turut membandingkan aturan perampasan aset di sejumlah negara, seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Thailand. Secara umum, negara-negara tersebut membatasi perampasan aset tanpa putusan pidana pada kejahatan serius atau tindak pidana yang memberikan keuntungan ekonomi dalam jumlah signifikan.
Di Selandia Baru, misalnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana diterapkan terhadap tindak pidana signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru. Sementara Singapura menerapkannya pada tindak pidana narkotika dan kejahatan serius.
Dengan perbandingan tersebut, DPR memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan prinsip efektivitas, proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan. Begitupula dengan masukan dari warga dan para ahli juga akan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasannya.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ucap dia.














