Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Bupati Rejang Lebong 

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Bupati Rejang Lebong 

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri keterkaitan proyek di Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus dugaan suap Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Penelusuran itu dilakukan saat penyidik memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami proses perencanaan hingga pengesahan anggaran proyek di Kota Bengkulu. Penyidik juga menelusuri proses pengusulan proyek yang berada di lingkungan pemerintah kota tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (4/9/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Bambang tidak berhenti pada proses penganggaran proyek. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran uang yang berkaitan dengan Bambang.

“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” ujar Budi. Namun, KPK belum merinci aliran uang yang dimaksud dalam pemeriksaan tersebut.

KPK juga menghubungkan dugaan aliran uang dengan proses pengusulan proyek di Kota Bengkulu. Penelusuran mencakup hubungan antara usulan proyek, perencanaan, pengesahan anggaran, hingga aliran uang.

Bambang sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.04 WIB tanpa memberikan komentar mengenai pemeriksaannya.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara yang menjerat Fikri. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Fikri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari sejumlah proyek. Total uang yang diduga diterima Fikri mencapai Rp1,7 miliar.

Perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026. Proyek-proyek itu berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan suap ijon proyek mencapai Rp980 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui perantara, dengan nilai yang berbeda dari tiga pihak yang terlibat.

Selain dugaan suap tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan lain kepada Fikri senilai Rp775 juta. Penyidik menduga penerimaan tersebut dilakukan secara berulang.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menggeledah rumah Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Noprisman. Noprisman kemudian diperiksa penyidik KPK pada awal Agustus lalu, sementara pemeriksaan Bambang kini menjadi bagian dari penelusuran lanjutan perkara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *