Ilustrasi gambar rapat paripurna DPR telah menyetujui sebanyak 68 RUU telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan pada 2026. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Setujui 68 RUU Jadi Prioritas 2026

DPR Setujui 68 RUU Jadi Prioritas 2026

PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyetujui aturan perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU 2025–2029.

Keputusan itu ditetapkan dalam agenda rapat paripurna yang di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (20/5/2026).

Adapun hasil rapat paripurna itu DPR telah menyetujui sebanyak 68 RUU ditetapkan sebagai prioritas pembahasan pada 2026. Agenda Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Persetujuan diketok setelah Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyampaikan laporan hasil evaluasi Prolegnas.

Baca juga: Puluhan RUU di DPR Berpotensi Jalan Ditempat

Dalam laporannya, Bob menyebut jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2026 ditetapkan sebanyak 68 rancangan undang-undang. Adapun total Prolegnas RUU periode 2025–2029 mencapai 198 rancangan undang-undang.

“Terima kasih kami sampaikan ke Ketua Baleg yang telah sampaikan laporannya,” ungkap Saan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas perubahan ke-2 Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” kata Saan dalam rapat paripurna.

Forum rapat kemudian menjawab, “Setuju.”

Saan lalu menyatakan bahwa hasil keputusan rapat tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Persetujuan rapat paripurna ini akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Saan.

Sebelumnya, dalam agenda rapat paripurna Bob Hasan menjelaskan evaluasi Prolegnas telah dilakukan Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja pada 15 April 2026.

Salah satu perubahan penting dalam evaluasi itu adalah pergeseran status RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

RUU tersebut yang sebelumnya menjadi usul inisiatif pemerintah kini berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas 2025–2029.

Baleg juga memasukkan empat RUU baru sebagai usul inisiatif DPR ke dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.

Keempatnya ialah RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Selain penambahan RUU, Baleg mengubah sejumlah nomenklatur rancangan undang-undang.

RUU tentang Pelelangan Aset diubah menjadi RUU tentang Perlelangan, sedangkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Dua RUU lain, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika Psikotropika, juga mengalami perubahan status dari sebelumnya usul inisiatif dari pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.

Selain itu, Bob Hasan menegaskan bahwa agenda evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 itu tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.

“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja, disetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025–2029 sebanyak 198 RUU,” tutup Bob.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *