DPRD DKI Sampaikan Aspirasi Revisi UU DKJ. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

Beranda / Daerah / DPRD DKI Sampaikan Aspirasi Revisi UU DKJ

DPRD DKI Sampaikan Aspirasi Revisi UU DKJ

PravadaNews – DPRD DKI Jakarta menyampaikan aspirasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2027. Antara lain terkait RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, usulan tersebut untuk memastikan kebutuhan dan karakteristik Jakarta dapat terakomodasi dalam regulasi yang mengatur Provinsi DKJ. “Khususnya perubahan Pasal 11 ayat 3,” ujar Suhud, Jumat (2/10/2022).

Latar belakang usulan itu, ungkap dia, yakni rasio representasi antara anggota DPRD dengan jumlah penduduk Jakarta perlu dijaga agar tetap ideal. Saat ini, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 kursi. Namun, berdasarkan undang-undang tersebut berpotensi penurunan alokasi, yakni menjadi 85 kursi.

Sebelumnya, pengaturan kekhususan Jakarta dalam UU Nomor 29/2007, jumlah anggota DPRD dapat mencapai 125 persen dari jumlah maksimal berdasarkan kategori jumlah penduduk.

Hal itu berkaitan dengan karakteristik Jakarta yang tidak punya DPRD tingkat kabupaten atau kota. Perubahan bisa berpengaruh langsung terhadap rasio representasi masyarakat Jakarta. “Jakarta itu, satu anggota dewan harus menampung aspirasi sampai 100 ribu warga,” kata Suhud.

Kondisi itu berpengaruh terhadap optimalisasi penyerapan aspirasi masyarakat. Karena itu, butuh pengaturan yang mampu menjaga representasi masyarakat di DPRD tetap proporsional.“Nah, saya kira ini problem. Sehingga terjadi bottleneck terhadap aspirasi warga,” ucap Suhud.

Pembahasan revisi UU DKJ, harap Suhud, menghasilkan rasio representasi yang lebih ideal. Dengan demikian, aspirasi masyarakat terserap dan ditindaklanjuti secara optimal. “Ini kita usulkan agar rasio representasi itu bisa ideal dan aspirasi warga itu bisa ditampung dengan cepat,” tutur dia.

DPRD DKI masih mengkaji untuk mendapatkan angka rasio representasi yang tepat. Perbandingan dengan provinsi lain menjadi salah satu bahan dalam kajian tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, persoalan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta perlu dilihat berdasarkan rasio antara jumlah penduduk atau pemilih dengan jumlah kursi yang tersedia.

Menurut dia, kuota yang direpresentasikan oleh setiap anggota DPRD DKI saat ini cukup besar. Sehingga perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi UU DKJ. “Setelah kami menghitung, kuota per satu kursi itu sangat besar sekali,” kata Bob Hasan.

Ia menilai, pembahasan revisi UU DKJ tidak hanya menyangkut persoalan jumlah kursi DPRD, tetapi perlu mempertimbangkan perkembangan sistem pemerintahan dan politik di tingkat kota.

Bila terdapat perubahan struktur pemerintahan di tingkat kota, lanjut Bob, juga perlu diperhitungkan dengan melihat desain kelembagaan pemerintahan Jakarta secara keseluruhan.

“Bila mana ada yang namanya DPRD kota, maka juga akan dimungkinkan atau niscaya kembali hadirnya walikota atau walikota madya yang kepemimpinannya dipilih langsung oleh rakyat,” jelas Bob.

Karena itu, ia menegaskan, pembahasan revisi UU DKJ harus melihat persoalan secara lebih luas. Tidak hanya berfokus pada jumlah kursi DPRD.

Setelah pertemuan tersebut, tambah Bob, proses berikutnya akan melalui komunikasi dan koordinasi menentukan tahapan pengusulan revisi UU DKJ dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2027.

Melalui penyampaian aspirasi tersebut, DPRD DKI Jakarta berharap, revisi UU DKJ dapat menjadi ruang ppenyempurnaan pengaturan representasi politik di Jakarta.

Dengan demikian, penyerapan aspirasi masyarakat dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan ibukota.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *