PravadaNews – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti fasilitas konferensi pers dari kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Gedung Kejaksaan Agung.
Yudi menilai terdapat keistimewaan yang diterima tim kuasa hukum Febrie usai pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Yudi mengatakan pelaksanaan konferensi pers tersebut berbeda dari praktik yang lazim dilakukan kuasa hukum tersangka. Ia menyoroti adanya fasilitas berupa meja dan mikrofon yang digunakan saat Hotman memberikan keterangan kepada wartawan.
“Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Yudi, fasilitas tersebut perlu menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Ia menilai kondisi itu berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Yudi meminta Kejaksaan Agung mengusut pihak yang memberikan fasilitas tersebut. Ia menduga kemungkinan masih ada pihak yang memberikan perlakuan khusus kepada tim kuasa hukum Febrie.
“Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut,” ujarnya.
Yudi juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga asas keadilan dalam penanganan perkara.
“Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi,” kata Yudi.
Yudi berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia juga meminta Kejaksaan Agung melakukan pembenahan internal apabila masih terdapat pihak yang memberikan perlakuan istimewa.
“Kejadian itu jangan terulang lagi. Untuk itulah, maka bersih-bersih kejaksaan dari para pendukung Febrie harus segera dilakukan jika masih ingin dapat kepercayaan dari masyarakat mengusut kasus korupsi terkait suplai batu bara ke PLTU, Krakatau Steel dan Asabri,” ucapnya.
Sebelumnya, Hotman datang ke Kejagung, Jumat, untuk mendampingi Febrie serama proses pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada kliennya.
“Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik,” ujarnya.
Menurut Hotman, pemeriksaan pada hari itu hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik belum mendalami dua perkara lain yang juga menjerat Febrie.
“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” kata Hotman.















