PravadaNews – Pertumbuhan transaksi digital yang terus melaju menyisakan pertanyaan tentang sejauh mana digitalisasi ikut meningkatkan produktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bank Indonesia (BI) mencatat volume pembayaran digital meningkat dari 4,44 miliar transaksi pada Juli 2025 menjadi 5,50 miliar transaksi pada Juli 2026.
Head of Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Izzudin Al Farras Adha, menilai pertumbuhan ekonomi digital masih banyak ditopang aktivitas konsumsi.
Karena itu, kenaikan transaksi melalui platform digital menurutnya belum cukup untuk menunjukkan peningkatan produktivitas UMKM secara keseluruhan.
Selain produktivitas, Izzudin menyoroti hubungan pertumbuhan transaksi digital dengan penciptaan pekerjaan pada sektor perdagangan.
“Belum ada bukti bahwa digitalisasi itu bisa meningkatkan produktivitas UMKM secara agregat. Artinya, peningkatan transaksi digital belum otomatis menciptakan lebih banyak pekerjaan di sektor perdagangan,” kata Izzudin dalam penjelasannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Dalam perkembangannya, Izzudin melihat sebagian pelaku dapat menjalankan usaha digital dengan melibatkan anggota keluarga, kerabat, atau orang terdekat.
Pola tersebut membuat peningkatan aktivitas usaha tidak selalu berjalan beriringan dengan pembukaan lapangan pekerjaan baru dalam skala besar.
“Artinya juga, bagi UMKM, ini sinyal bahwa digitalisasi belum tentu bersifat inklusif. Selain itu, kemungkinan terjadi peningkatan efisiensi, otomatisasi, atau konsentrasi penjualan pada pelaku usaha yang lebih besar,” ujar Ekonom ini.
Karena itu, Izzudin mendorong kebijakan literasi digital lebih banyak menyasar usaha mikro dan ultra-mikro agar pemanfaatan platform tidak berhenti pada akses.
Di sisi lain, BI mencatat QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant hingga Juni 2026 dengan 96,68% di antaranya ada UMKM. Data tersebut menunjukkan akses pembayaran digital telah menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara luas.
Namun, BI juga menempatkan digitalisasi UMKM lebih luas daripada sekadar penggunaan sistem pembayaran. Transformasi digital diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, hingga memperkuat pencatatan keuangan dan akses pembiayaan.
Kebijakan itu diarahkan agar semakin luasnya adopsi teknologi dapat diikuti peningkatan kapasitas usaha UMKM.














