Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang sitaan dari hasil OTT suap HGB Summarecon, Rabu (16/9/2026). (Foto: KPK)

Beranda / Hukum / SMRA Buka Suara Terkait Presdir Terjaring OTT KPK

SMRA Buka Suara Terkait Presdir Terjaring OTT KPK

PravadaNews – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka suara terkait Presiden Direktur (Adrianto Pitojo Adhi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perseroan menyampaikan penjelasan tersebut sebagai respons atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen mengakui yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Namun, Summarecon belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkara tersebut.

Manajemen menyebut proses pemeriksaan awal oleh KPK masih berlangsung.

“Sampai dengan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung,” sebut manajemen SMRA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (18/9/2026).

Perseroan juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Summarecon menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hal tersebut berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar manajemen.

Dalam penjelasannya kepada BEI, Summarecon turut menerangkan mengenai SHGB yang menjadi bagian dari proses pengurusan. Sertifikat tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan.

Menurut manajemen, belum terdapat perubahan status hukum atas SHGB tersebut. Proses pengurusan masih berjalan hingga saat ini.

Perseroan juga menyatakan belum melihat dampak dari pemberitaan maupun pemeriksaan KPK terhadap kondisi perusahaan.

Dampak tersebut mencakup status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, hingga kondisi keuangan Perseroan.

Summarecon menegaskan, kegiatan usaha tetap dijalankan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Perseroan juga menyatakan akan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” kata manajemen SMRA.

Sebelumnya, KPK mengamankan Adrianto dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9) malam.

Penindakan tersebut kemudian berkembang dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Direktur & sekretaris perusaahaan Summarecon, Lydia Tjio.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk boks, kardus, dan koper.

“Nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *