PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI didorong untuk segera melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dalam waktu dekat ini.
“Kalau dari sisi kami (Partai Golkar), kalau memang mau ada perubahan, ya sebaiknya memang segera dimulai pembahasannya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Sarmuji menyoroti soal rekrutmen penyelenggara pemilu yang masa jabatannya sebentar lagi akan berakhir.
“Karena tahapan pemilu itu seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini, yaitu tahapan untuk merekrut penyelenggara pemilu,” ujar Sarmuji.
Selain itu, rekrutmen penyelenggara pemilu harus memiliki landasan hukum yang jelas dan konkret.
“Kan enggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya selesai,” kata Sarmuji.
Oleh karena itu, Sarmuji mendorong agar pemerintah dan DPR mulai melakukan pembahasan terkait Revisi UU Pemilu.
Hal itu dilakukan agar tidak ada kekosongan hukum ketika dimulainya tahapan pemilu.
“Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya,” kata Sarmuji.
Sarmuji menilai, belum ada pembahasan mengenai Revisi UU Pemilu karena mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya kondisi Indonesia yang saat ini masih menghadapi gejolak geopolitik.
“Pertimbangan kebangsaan juga pasti menjadi salah satu faktor. Kita sekarang lagi menghadapi masalah yang tidak mudah,” kata Sarmuji.
“Ada ketahanan energi yang harus diamankan, sehingga harus fokus ke sana, bisa jadi hal-hal itu menjadi pertimbangan,” pungkas Sarmuji.















