Beranda / Ekonomi / Guru Besar IPB Soroti Harga Khusus Beras Rendah Karbon

Guru Besar IPB Soroti Harga Khusus Beras Rendah Karbon

PravadaNews – Gagasan pemberian harga khusus bagi beras rendah karbon menyisakan pertanyaan mengenai kesediaan konsumen membayar lebih ketika harga beras di tingkat penggilingan kembali naik pada September 2026.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras premium di tingkat penggilingan naik 0,81% dari Rp15.062 per kilogram pada Agustus menjadi Rp15.185 per kilogram pada September 2026. Sementara itu, harga beras medium naik 0,87% dari Rp13.897 menjadi Rp14.018 per kilogram pada periode yang sama.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Widyastutik, menyoroti persoalan harga tersebut dalam Simposium Nasional Beras Berkelanjutan. 

Widyastutik menjelaskan kajian bersama Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) mengenai insentif harga bagi beras berstandar Sustainable Rice Platform (SRP).

“Oleh karena itu, pertanyaannya yang ditujukan pada waktu itu ke KRKP, apakah mungkin ada skema insentif dalam arti pasar, yaitu harga khusus tadi? Ketika kita menjual produk yang berlabel SRP Verified, apakah masyarakat mau membeli?” ujar Widyastutik, dikutip Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, harga jual menjadi salah satu pertimbangan petani dalam menerapkan budi daya berkelanjutan. 

Sebab, keuntungan usaha tetap menjadi alasan petani melakukan produksi.

“Insentif ini bukan dalam arti insentif dari pemerintah, tetapi insentif dalam bentuk, kalau bicara pasar, salah satunya adalah harga,” jelas Guru Besar IPB University ini.

Untuk melihat peluang pasar, Widyastutik mengutip survei YouGov atas penugasan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) pada Maret 2022. Hasilnya, sebanyak 29% responden di Surabaya Raya bersedia membayar 10% lebih mahal untuk beras berkelanjutan, dibandingkan 17% secara nasional.

Namun, dari 1.012 responden secara nasional, sebanyak 62% hanya bersedia membayar tambahan 5%, sedangkan 17% tidak bersedia membayar lebih.

Lebih lanjut, konsumen yang bersedia membayar lebih umumnya berasal dari kelompok usia 25–34 tahun dan 55 tahun ke atas dengan kondisi ekonomi relatif tinggi. Kualitas, rasa, dan manfaat kesehatan menjadi pertimbangan dalam memilih beras.

Meski memiliki peluang pasar, Widyastutik mengungkapkan hasil kajiannya menunjukkan pengembangan budi daya padi berstandar SRP masih banyak didorong pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, dukungan pasar belum terlihat kuat.

Dari sisi kebijakan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya telah membuka peluang penggolongan beras berstandar SRP sebagai beras khusus. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, dalam keterangan resmi pada Kamis (24/9).

“Kami menyambut baik upaya ini dan membuka ruang bagi beras dengan model SRP untuk masuk dalam kategori beras khusus,” kata Yusra.

Saat itu, Yusra menyebut Bapanas tengah meninjau Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Bapanas juga mendorong pengusulan standar SRP menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendukung sertifikasi dan pemasaran.

Adapun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras mengecualikan beras khusus dari ketentuan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium. Namun, beras berlabel SRP tidak otomatis mendapat pengecualian ini tanpa memenuhi persyaratan sebagai beras khusus.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *