PravadaNews – Agrinas Pangan Nusantara mengungkapkan sebanyak 159 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengundurkan diri di tengah persiapan operasional 8.000 koperasi. Para manajer tersebut diketahui telah mengikuti latihan dasar (latsar) sebelum memutuskan mundur.
“Ikut latsar. Ya, ada 159 yang mengundurkan diri,” ujar Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota di Jakarta, dikutip Kamis (15/10/2026).
Namun, Joao belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pengunduran diri 159 manajer tersebut. Belum diketahui pula apakah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan penempatan kerja, besaran gaji, atau faktor lainnya.
Di sisi lain, Agrinas tengah mempersiapkan operasional 8.000 KDKMP. Dalam kesempatan yang sama, Joao menyebut, kesiapan operasional ribuan koperasi tersebut telah disiapkan.
Adapun pengunduran diri 159 manajer tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan program KDKMP, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia menjelang operasional koperasi.
Bahkan, pihak Agrinas juga perlu menjelaskan apakah posisi para manajer yang mengundurkan diri telah digantikan oleh tenaga baru. Hal ini perlu dijelaskan secara transparan mengingat berkaitan dengan kesiapan pengelolaan koperasi agar tetap berjalan.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan terperinci mengenai alasan pengunduran diri para manajer maupun dampaknya terhadap target operasional 8.000 KDKMP.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan 35.000 KDKMP terisi barang dan beroperasi hingga akhir 2026. Sebanyak 8.000 koperasi diprioritaskan untuk segera dilengkapi kebutuhan pokok dan sarana pendukung operasional pada akhir Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pemenuhan kebutuhan koperasi mencakup pupuk subsidi, gula, minyak goreng, dan LPG, serta pemeriksaan kendaraan operasional seperti truk dan mobil pikap. Pemerintah juga menyiapkan penyaluran sekitar 1 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui KDKMP.
Untuk memastikan kesiapan koperasi, pemerintah melakukan monitoring serentak selama delapan hari mulai 15 Oktober 2026. Pemantauan tersebut mencakup kelengkapan sarana, ketersediaan barang, dan kendala operasional. Pemerintah juga menyiapkan posko pemantauan selama satu bulan serta pendampingan untuk memperkuat pengelolaan koperasi.
Percepatan operasional KDKMP turut didukung Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut menjadi landasan percepatan operasional dan memastikan pasokan barang di gerai koperasi berjalan berkelanjutan.















