Ilustrasi Pekerja Jakarta. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Hanya 36% Pekerja Bergaji di Atas UMP

Hanya 36% Pekerja Bergaji di Atas UMP

PravadaNews – Realita di dunia kerja ternyata masih jauh dari harapan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan, hanya 36 persen pekerja di Indonesia yang menerima gaji di atas atau sesuai standar upah minimum.

Sisanya, masih banyak yang belum mendapatkan hak tersebut. Kondisi ini menandakan adanya ketidakselarasan antara kebijakan pemerintah soal upah dengan realitas yang terjadi di lapangan, terutama di industri berbasis sumber daya alam (SDA) dan sektor padat modal.

“Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum. Jadi jika upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam ,Selasa (14/6/2026).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Makin Meroket

Tidak hanya permasalahan gaji pokok, persoalan hak pekerja lain juga masih menjadi PR besar. Bob menambahkan, akses pekerja untuk mendapatkan pesangon pun ternyata masih sangat terbatas.

“Kurang dari sepertiga pekerja yang eligible menerima pesangon,”kata Bob.

Melihat kondisi yang berat ini, APINDO menaruh harapan besar pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Regulasi ini diharapkan bisa menjadi solusi komprehensif yang menjawab berbagai masalah mendasar.

Selain itu, aturan baru ini juga harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kepastian hukum semakin kuat.

“Kita berharap bahwa undang-undang yang dihadirkan selain dalam rangka amanat ya untuk melanjutkan apa yang direkomendasikan MK, diharapkan juga dapat menyelesaikan soal-soal pendahuluan pekerjaan yang dari waktu-waktu semakin berat,” kata Bob.

“Dan, ini juga menyangkut generasi masa depan kita. Oleh karena itu, kita dari APIndo berusaha untuk proaktif,” pungkas Bob.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *