PravadaNews – Meskipun negara menjamin hak setiap anak berusia di bawah 18 tahun untuk memperoleh layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, implementasinya di lapangan dinilai masih belum sepenuhnya merata.
Ombudsman mencatat, berbagai laporan masyarakat yang diterima dalam tiga tahun terakhir menunjukkan masih adanya persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berdampak pada pemenuhan hak anak, mulai dari akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan hingga perlindungan sosial.
Kondisi tersebut menjadi pengingat upaya mewujudkan pelayanan publik yang aman, inklusif, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi masih memerlukan penguatan koordinasi serta komitmen pemerintah dan seluruh pihak terkait demi menjamin terpenuhinya hak-hak setiap anak Indonesia.
“Pelayanan publik yang berkualitas bagi anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang dapat diakses secara adil dan tanpa diskriminasi. Karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal agar hak-hak anak dapat dipenuhi melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi,” ujar anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Sepanjang tahun 2024–2026, Ombudsman RI menerima 2.186 laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik bagi anak, yang didominasi 2.184 laporan pada sektor Pendidikan.
Dalam pelayanan sektor pendidikan misalnya, isu yang paling banyak diadukan meliputi PPDB/SPMB (694 laporan), pungutan liar (601 laporan), pendidikan jenjang SMA/MA (413 laporan), SMP/MTs (191 laporan), dan SD/MI (285 laporan).
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI, berbagai persoalan tersebut masih didominasi oleh dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tindakan tidak patut, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, perbuatan melawan hukum, serta diskriminasi dan konflik kepentingan.
Adapun sepuluh kantor perwakilan Ombudsman RI dengan jumlah pengaduan tertinggi berada di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Timur, Sumatera Barat, Jakarta Raya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, dan Sulawesi Tenggara. Data ini membuktikan bahwa permasalahan tata kelola pelayanan pendidikan bagi anak terjadi secara masif di berbagai daerah.
Pelaksanaan SPMB/PPDB menjadi salah satu isu yang paling banyak diadukan masyarakat. Tren pengaduan SPMB/PPDB mencatatkan 265 laporan pada tahun 2024, 251 laporan pada tahun 2025, dan 178 laporan pada tahun 2026. Pokok permasalahan yang dilaporkan meliputi sengketa mekanisme seleksi, penetapan kuota peserta didik, kendala sistem pendaftaran daring, perubahan persyaratan secara sepihak, penetapan hasil seleksi yang tidak transparan, hingga penyimpangan dalam pelaksanaan jalur penerimaan peserta didik.
Bentuk dugaan maladministrasi yang paling dominan dalam pengaduan SPMB/PPDB adalah penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan SPMB/PPDB tidak hanya berkaitan dengan persaingan akademik, tetapi juga menyangkut kepatuhan penyelenggara pendidikan terhadap prosedur dan regulasi pelayanan publik yang berlaku.
Pengaduan terkait SPMB/PPDB juga memiliki keterkaitan dengan tingginya angka pengaduan pungutan liar di lingkungan sekolah. Orang tua siswa banyak mengeluhkan pembebanan uang komite, kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), uang pembangunan gedung, serta iuran sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat penyelenggara layanan pendidikan yang belum menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, sepanjang 2024-2026 Ombudsman RI juga menerima 220 laporan pengaduan terkait pengelolaan dan penyaluran bantuan beasiswa pendidikan anak. Tren pengaduan beasiswa mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2026. Jumlah laporan tercatat sebanyak 30 laporan pada tahun 2024 dan 38 laporan pada tahun 2025, kemudian melonjak tajam menjadi 152 laporan pada tahun 2026.
Pengaduan yang disampaikan masyarakat antara lain berkaitan dengan keterlambatan pencairan dana beasiswa, ketidakjelasan mekanisme dan kriteria seleksi, perubahan persyaratan secara tiba-tiba, ketiadaan informasi yang memadai kepada peserta didik, hingga dugaan penyalahgunaan dana beasiswa oleh pihak perguruan tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola penyaluran bantuan pendidikan yang transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik.
Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman RI juga telah melakukan pengawasan secara proaktif melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan Kajian Sistemik terhadap sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
Pada tahun 2022 Ombudsman RI merespons maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Ombudsman mengingatkan bahwa perlindungan kesehatan anak harus didukung oleh tata kelola pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Pada sektor pendidikan tinggi, di tahun 2024 Ombudsman RI menemukan adanya kelalaian dalam implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 masih terdapat 35 persen Perguruan Tinggi Swasta yang belum membentuk Satgas PPKS. Selain itu, ditemukan pula berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas Satgas, mulai dari ketidaksesuaian struktur organisasi, keterbatasan anggaran dan sarana pendukung, hingga belum optimalnya perlindungan keamanan dan hukum bagi personel Satgas. Pengawasan ini secara khusus melindungi hak mahasiswa dan warga kampus berusia di bawah 18 tahun dari tindakan kekerasan seksual.
Melalui IAPS tahun 2025, Ombudsman RI juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Temuan Ombudsman RI menunjukkan adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan serta belum optimalnya tata kelola administrasi yang menyebabkan sekitar 715 ribu penerima PIP pada tahun 2024 tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan sehingga dana bantuan dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, penyaluran bantuan melalui jalur usulan pemangku kepentingan ditemukan belum sepenuhnya tepat sasaran. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola bantuan pendidikan agar hak anak untuk memperoleh akses pendidikan dapat terpenuhi secara efektif.
Sementara itu, di tahun 2022 melalui Kajian Sistemik terhadap layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental, menunjukkan masih terdapat ketimpangan rasio pekerja sosial, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, serta minimnya sarana pendukung layanan rehabilitasi sosial bagi anak. Padahal, anak merupakan salah satu sasaran utama layanan rehabilitasi sosial yang wajib memperoleh pelayanan publik yang layak dan berkualitas.
Pada Kajian Sistemik tahun 2025, Ombudsman RI juga mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Temuan tersebut meliputi belum kuatnya landasan hukum program, keterbatasan sarana dan prasarana, serta lemahnya pengawasan internal yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dalam proses rekrutmen peserta didik, Ombudsman RI juga menemukan adanya calon siswa yang lolos seleksi di luar kriteria yang telah ditetapkan.
Ombudsman RI menegaskan pelayanan publik yang berkualitas, aman, dan inklusif merupakan hak setiap anak Indonesia. Oleh karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar terbebas dari praktik maladministrasi yang dapat menghambat pemenuhan hak-hak anak.
Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang berdampak pada pelayanan bagi anak Indonesia.
PravadaNews – Memperingati Hari Anak Nasional ke-42 tahun 2026, Ombudsman RI mengingatkan bahwa pemenuhan hak anak atas pelayanan publik yang berkualitas masih menjadi tantangan yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Meskipun negara menjamin hak setiap anak berusia di bawah 18 tahun untuk memperoleh layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, implementasinya di lapangan dinilai masih belum sepenuhnya merata.
Ombudsman mencatat, berbagai laporan masyarakat yang diterima dalam tiga tahun terakhir menunjukkan masih adanya persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berdampak pada pemenuhan hak anak, mulai dari akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan hingga perlindungan sosial.
Kondisi tersebut menjadi pengingat upaya mewujudkan pelayanan publik yang aman, inklusif, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi masih memerlukan penguatan koordinasi serta komitmen pemerintah dan seluruh pihak terkait demi menjamin terpenuhinya hak-hak setiap anak Indonesia.
“Pelayanan publik yang berkualitas bagi anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang dapat diakses secara adil dan tanpa diskriminasi. Karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal agar hak-hak anak dapat dipenuhi melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi,” ujar Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7).
Sepanjang tahun 2024–2026, Ombudsman RI menerima 2.186 laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik bagi anak, yang didominasi 2.184 laporan pada sektor Pendidikan.
Dalam pelayanan sektor pendidikan misalnya, isu yang paling banyak diadukan meliputi PPDB/SPMB (694 laporan), pungutan liar (601 laporan), pendidikan jenjang SMA/MA (413 laporan), SMP/MTs (191 laporan), dan SD/MI (285 laporan).
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI, berbagai persoalan tersebut masih didominasi oleh dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tindakan tidak patut, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, perbuatan melawan hukum, serta diskriminasi dan konflik kepentingan.
Adapun sepuluh kantor perwakilan Ombudsman RI dengan jumlah pengaduan tertinggi berada di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Timur, Sumatera Barat, Jakarta Raya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, dan Sulawesi Tenggara. Data ini membuktikan bahwa permasalahan tata kelola pelayanan pendidikan bagi anak terjadi secara masif di berbagai daerah.
Pelaksanaan SPMB/PPDB menjadi salah satu isu yang paling banyak diadukan masyarakat. Tren pengaduan SPMB/PPDB mencatatkan 265 laporan pada tahun 2024, 251 laporan pada tahun 2025, dan 178 laporan pada tahun 2026. Pokok permasalahan yang dilaporkan meliputi sengketa mekanisme seleksi, penetapan kuota peserta didik, kendala sistem pendaftaran daring, perubahan persyaratan secara sepihak, penetapan hasil seleksi yang tidak transparan, hingga penyimpangan dalam pelaksanaan jalur penerimaan peserta didik.
Bentuk dugaan maladministrasi yang paling dominan dalam pengaduan SPMB/PPDB adalah penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan SPMB/PPDB tidak hanya berkaitan dengan persaingan akademik, tetapi juga menyangkut kepatuhan penyelenggara pendidikan terhadap prosedur dan regulasi pelayanan publik yang berlaku.
Pengaduan terkait SPMB/PPDB juga memiliki keterkaitan dengan tingginya angka pengaduan pungutan liar di lingkungan sekolah. Orang tua siswa banyak mengeluhkan pembebanan uang komite, kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), uang pembangunan gedung, serta iuran sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat penyelenggara layanan pendidikan yang belum menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, sepanjang 2024-2026 Ombudsman RI juga menerima 220 laporan pengaduan terkait pengelolaan dan penyaluran bantuan beasiswa pendidikan anak. Tren pengaduan beasiswa mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2026. Jumlah laporan tercatat sebanyak 30 laporan pada tahun 2024 dan 38 laporan pada tahun 2025, kemudian melonjak tajam menjadi 152 laporan pada tahun 2026.
Pengaduan yang disampaikan masyarakat antara lain berkaitan dengan keterlambatan pencairan dana beasiswa, ketidakjelasan mekanisme dan kriteria seleksi, perubahan persyaratan secara tiba-tiba, ketiadaan informasi yang memadai kepada peserta didik, hingga dugaan penyalahgunaan dana beasiswa oleh pihak perguruan tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola penyaluran bantuan pendidikan yang transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik.
Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman RI juga telah melakukan pengawasan secara proaktif melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan Kajian Sistemik terhadap sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
Pada tahun 2022 Ombudsman RI merespons maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Ombudsman mengingatkan bahwa perlindungan kesehatan anak harus didukung oleh tata kelola pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Pada sektor pendidikan tinggi, di tahun 2024 Ombudsman RI menemukan adanya kelalaian dalam implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 masih terdapat 35 persen Perguruan Tinggi Swasta yang belum membentuk Satgas PPKS. Selain itu, ditemukan pula berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas Satgas, mulai dari ketidaksesuaian struktur organisasi, keterbatasan anggaran dan sarana pendukung, hingga belum optimalnya perlindungan keamanan dan hukum bagi personel Satgas. Pengawasan ini secara khusus melindungi hak mahasiswa dan warga kampus berusia di bawah 18 tahun dari tindakan kekerasan seksual.
Melalui IAPS tahun 2025, Ombudsman RI juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Temuan Ombudsman RI menunjukkan adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan serta belum optimalnya tata kelola administrasi yang menyebabkan sekitar 715 ribu penerima PIP pada tahun 2024 tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan sehingga dana bantuan dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, penyaluran bantuan melalui jalur usulan pemangku kepentingan ditemukan belum sepenuhnya tepat sasaran. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola bantuan pendidikan agar hak anak untuk memperoleh akses pendidikan dapat terpenuhi secara efektif.
Sementara itu, di tahun 2022 melalui Kajian Sistemik terhadap layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental, menunjukkan masih terdapat ketimpangan rasio pekerja sosial, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, serta minimnya sarana pendukung layanan rehabilitasi sosial bagi anak. Padahal, anak merupakan salah satu sasaran utama layanan rehabilitasi sosial yang wajib memperoleh pelayanan publik yang layak dan berkualitas.
Pada Kajian Sistemik tahun 2025, Ombudsman RI juga mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Temuan tersebut meliputi belum kuatnya landasan hukum program, keterbatasan sarana dan prasarana, serta lemahnya pengawasan internal yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dalam proses rekrutmen peserta didik, Ombudsman RI juga menemukan adanya calon siswa yang lolos seleksi di luar kriteria yang telah ditetapkan.
Ombudsman RI menegaskan pelayanan publik yang berkualitas, aman, dan inklusif merupakan hak setiap anak Indonesia. Oleh karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar terbebas dari praktik maladministrasi yang dapat menghambat pemenuhan hak-hak anak.
Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang berdampak pada pelayanan bagi anak Indonesia.














