PravadaNews – Harga gabah yang disebut mencapai lebih dari Rp8.000 per kilogram di sejumlah daerah dinilai Pengamat pertanian dan pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori turut menekan bisnis beras premium.
Kenaikan harga gabah, ungkap Khudori, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi struktur biaya produksi beras karena menjadi bahan baku utama bagi penggilingan.
Menurutnya, kondisi itu membuat produsen beras premium harus menghitung ulang biaya usaha karena kenaikan harga bahan baku tidak selalu dapat langsung diteruskan ke konsumen.
“Dengan harga gabah tinggi, di sejumlah daerah melebihi Rp8.000/kg, mustahil bisa menjual beras premium tanpa merugi,” tutur Khudori dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/9/2026).
Khudori menjelaskan, tekanan biaya ini menjadi tantangan bagi produsen swasta yang memasok beras premium ke ritel modern karena harus menyesuaikan biaya produksi dengan ketentuan harga yang berlaku.
“Kalau swasta sudah tidak bisa menjual beras premium di ritel modern tanpa merugi akibat harga gabah super tinggi, mungkinkah BULOG dapat melayani pasar modern tanpa kerugian?” tanya Pengamat tersebut.
Dalam kajian Perum BULOG pada 2025, biaya produksi beras medium diperkirakan mencapai Rp14.782 per kilogram.
Adapun pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen sebesar Rp6.500 per kilogram sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian harga bagi petani.
Berdasarkan pantauan InfoHarga Bappebti pada Senin (21/9), harga gabah di Cianjur, Jawa Barat tercatat sebesar Rp8.000 per kilogram.
Sementara itu, pantauan harga komoditas pertanian Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, pada hari yang sama juga mencatat harga harga Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.700 per kilogram dan Gabah Kering Giling (GKG) Rp7.800 per kilogram. Sedangkan harga beras premium pada tingkat tersebut tercatat Rp14.300 per kilogram.
Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut peningkatan kesejahteraan petani menjadi salah satu indikator penting dalam pembangunan pertanian, termasuk melalui peningkatan harga yang diterima petani.
Diketahui, Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19 atau meningkat 1,05% dibandingkan Juli 2026 sebesar 127,84. Angka ini menunjukkan rasio harga yang diterima petani dibandingkan harga yang dibayarkan petani mengalami peningkatan.
Amran mengatakan, peningkatan produksi pangan perlu berjalan bersamaan dengan peningkatan pendapatan petani agar sektor pertanian tetap berkelanjutan.
“Bapak Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani. Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” ucap Amran dalam keterangan yang diterima, Senin (21/9).















