Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Kementerian Pertanian)

Beranda / Ekonomi / Harga TBS Menguat Usai PKS Mulai Patuh

Harga TBS Menguat Usai PKS Mulai Patuh

PravadaNews – Pemerintah mengawal penguatan harga Tandan Buah Segar (TBS) setelah sekitar 90 persen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mulai menyesuaikan harga pembelian dari petani sawit.

Harga TBS sebelumnya turun ketika minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia dan dolar Amerika Serikat bergerak lebih kuat.

Kondisi itu membuat Kementerian Pertanian (Kementan) menekan rantai pembelian agar harga di tingkat petani kembali mengikuti pasar.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, mayoritas perusahaan sawit sudah menaikkan harga pembelian TBS dalam beberapa hari terakhir.

Laporan harian Kementan menunjukkan jumlah perusahaan yang belum menyesuaikan harga terus berkurang usai pemantauan bersama Satgas Pangan Polri.

“Harga TBS sudah naik, 80-85%, mungkin saat ini 90% sudah naik. Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas,” kata Amran dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (21/6/2026).

Kementan sebelumnya mencatat sekitar 270 perusahaan belum menyesuaikan harga TBS dengan kondisi pasar. Setelah pemantauan berjalan, jumlah perusahaan yang belum patuh disebut menyusut menjadi sekitar 130 perusahaan.

Kenaikan harga belum membuat pemerintah menghentikan pengawalan karena sebagian perusahaan masih perlu ditelusuri. Pemantauan juga diarahkan untuk mencegah harga naik sesaat lalu kembali turun tanpa dasar pasar yang jelas.

Pengawalan harga TBS ditempatkan sebagai perlindungan bagi sekitar 15 juta petani sawit yang bergantung pada komoditas ini. Amran menilai, petani harus ikut menerima manfaat ketika harga CPO dan pasar sawit bergerak positif.

Sementara itu, tekanan harga juga muncul di Kutai Kartanegara setelah TBS petani nonmitra dilaporkan turun signifikan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merespons kondisi itu melalui Surat Himbauan Nomor B-60/UP/500.8/06/2026 pada 11 Juni 2026.

Surat itu menyebut penurunan harga terjadi setelah pengumuman rencana tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Padahal, kebijakan baru itu disebut berlaku pada Januari 2027, sementara penurunan harga CPO dunia dinilai tidak signifikan.

“Bupati Kukar mengimbau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tidak menurunkan harga TBS secara sepihak, tidak membatasi penerimaan TBS, serta tetap mengacu pada harga penetapan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Minggu (21/6).

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memastikan anggotanya membeli TBS pekebun dengan harga wajar. Selain itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) diminta menenangkan petani dan melaporkan dugaan pelanggaran harga kepada Dinas Perkebunan setempat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *