PravadaNews – Pemerintah mencatat tambahan lapangan kerja baru di tengah bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) industri pada 2026. Capaian itu menjadi ujian kebijakan fiskal ketika penciptaan kerja nasional masih berhadapan dengan tekanan pabrik.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar perluasan kerja masyarakat. Purbaya menyebut penciptaan sekitar 1,9 juta lapangan kerja baru ikut menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,68 persen.
“Ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya tangguh di tingkat makro, melainkan juga secara nyata bertransformasi menjadi ketersediaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, serta kesejahteraan masyarakat yang lebih luas dan merata,” tegas Purbaya, dikutip Minggu (21/6/2026).
Bagi pemerintah, tambahan pekerjaan baru menjadi bukti bahwa belanja negara tidak hanya menjaga angka pertumbuhan ekonomi. Namun, capaian itu tetap perlu dibaca bersama kondisi industri yang masih menghadapi risiko pelemahan produksi.
Purbaya juga menegaskan bahwa fiskal sehat memberi ruang bagi pemerintah untuk menjaga agenda prioritas nasional. “Prioritas tersebut mencakup fondasi ketahanan nasional: kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur, perumahan, dan ketangguhan bencana,” kata Purbaya.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden RI bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menemukan sinyal berbeda dari sejumlah kawasan industri.
“Saya melakukan kunjungan kerja untuk memastikan apakah ada potensi ancaman PHK terhadap perusahaan-perusahaan yang terdampak dengan fluktuasi kurs dolar terhadap rupiah dan perang Iran melawan Amerika dan Israel yang tak kunjung selesai,” ujar Said.
Said mencatat PT Pabrik Kertas Indonesia atau PT Pakerin di Mojokerto menghadapi ancaman PHK sekitar 2.500 pekerja. Said juga menyoroti PT Feng Tay Indonesia Enterprises di Kabupaten Bandung karena sekitar 4.000 pekerja dirumahkan setelah pesanan produksi sepatu selesai.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan lapangan kerja nasional belum menghapus tekanan di sektor industri padat karya. Pemerintah perlu menjaga agar pekerja lama tidak kehilangan pekerjaan ketika lapangan kerja baru terus bertambah.
Oleh karena itu, mitigasi PHK menjadi bagian penting dari pembuktian fiskal di tingkat lapangan. Relaksasi pajak, koordinasi dengan perusahaan, dan perlindungan hak pekerja menjadi kunci agar kenaikan lapangan kerja tidak tertutup oleh PHK industri.
Seperti diketahui, perluasan kerja masyarakat tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan belanja fiskal, tetapi juga pada daya tahan kegiatan usaha. Ketika dunia usaha menghadapi tekanan kurs, biaya operasional, permintaan pasar, kontrak kerja, dan gangguan rantai pasok, risiko PHK tetap dapat muncul meski indikator pasar kerja nasional membaik















