PravadaNews – Pemusnahan 19 kilogram organ hewan kurban dinyatakan tidak layak konsumsi dilakukan Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Kepulauan Seribu.
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan kesehatan masyarakat ketika mengonsumsi daging hewan kurban.
“Total hewan kurban yang diperiksa terdiri daari 83 ekor sapi, 443 kambing, dan 48 ekor domba,” kata Nurliati kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Daging Kurban Diminta Tepat Sasaran
Nurliati mengungkapkan, dari pengawasan yang dilakukan Sudin KPKP Kepulauan Seribu ditemukan sejumlah organ hewan kurban yang tidak layak konsumsi.
Temuan itu berupa enam kilogram hati, 10 kilogram paru-paru, dan tiga kepala hewan kurban.
“Secara umum hasil pemeriksaan hewan kurban cukup baik, meskipun masih ditemukan cacing pada beberapa organ,” ungkap Nurliati.
Nurliati menegaskan, organ hewan kurban yang dinyatakan afkir langsung dimusnahkan dengan dikubur atau disiram cairan disinfektan.
Nurliati menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan standarisasi pelayanan yang rutin dilakukan setiap tahunnya.
“Kami ingin memastikan daging kurban yang didistribusikan kepada warga benar-benar aman dan layak konsumsi,” pungkas Nurliati.














