Ilustrasi motor listrik. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Nasional / Insentif Motor Listrik Jangan Cuma Dinikmati Kota Besar

Insentif Motor Listrik Jangan Cuma Dinikmati Kota Besar

PravadaNews – Pemerintah menunda pengumuman insentif kendaraan listrik karena masih menunggu finalisasi skema dan perhitungan fiskal. Penundaan tersebut dinilai memperpanjang ketidakpastian di tengah momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional yang mulai terbentuk.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno berharap pemerintah agar segera menyusun program insentif kendaraan listrik yang lebih berkeadilan dan tepat sasaran di tengah penundaan pengumuman insentif kendaraan listrik selama satu bulan.

Djoko meminta pemerintah memprioritaskan kelompok masyarakat dan wilayah tertentu dalam penyaluran insentif kendaraan listrik, terutama motor listrik. Langkah tersebut dinilai penting agar insentif tidak memicu persoalan baru di perkotaan seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor.

“Prioritas pertama perlu diberikan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Skema insentif fiskal dari pemerintah pusat disebut sangat krusial untuk memperkuat ekosistem transportasi publik di daerah,” ujar Djoko dalam pesan whatsapp, Jumat (29/5/2026).

Sebagaimana diketahui, saat ini tercatat sebanyak 42 pemerintah daerah telah mengalokasikan APBD untuk menyelenggarakan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan atau buy the service (BTS).

Adapun, tiga daerah tersebut yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam, juga telah menerbitkan peraturan daerah yang mengunci persentase khusus APBD untuk subsidi angkutan umum.

Djoko, menyebut tambahan insentif kendaraan listrik dapat mendorong kepala daerah lain ikut membenahi transportasi publik di wilayah masing-masing. Kehadiran peraturan daerah juga dinilai menjadi jaminan keberlanjutan layanan transportasi umum dalam jangka panjang.

Selain itu, Djoko meminta pemerintah memprioritaskan pembangunan transportasi umum berbasis kendaraan listrik di daerah lingkar tambang nikel seperti Konawe di Sulawesi Tenggara, Weda di Maluku Utara, dan Morowali di Sulawesi Tengah.

Djoko menilai daerah-daerah tersebut mengalami paradoks. Di tengah melimpahnya sumber daya alam dan kontribusi besar terhadap devisa negara, masyarakat lokal disebut belum banyak menikmati hasil ekonomi dari sumber daya yang dihasilkan daerah mereka sendiri.

“Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial,” tulis Djoko.

Djoko juga mengusulkan agar insentif motor listrik senilai Rp5 juta diprioritaskan bagi warga di daerah lingkar tambang nikel dan masyarakat di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi akibat keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Djoko, kebijakan berbasis wilayah terpencil memiliki dasar empiris yang kuat. Kabupaten Asmat disebut telah mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya sejak 2007 akibat keterbatasan pasokan BBM.

Djoko menilai kebijakan insentif kendaraan listrik selama ini belum berpihak kepada masyarakat di daerah penghasil mineral nikel. Wilayah penyedia bahan baku utama baterai kendaraan listrik itu disebut masih menghadapi persoalan ketidaksejahteraan dan kemiskinan ekstrem.

“Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis serta keadilan sosial yang kuat,” tulis Djoko.

Daerah lingkar tambang dan kawasan smelter nikel seperti Morowali, Weda, dan Konawe juga disebut menghadapi lonjakan lalu lintas akibat mobilitas pekerja dalam jumlah besar. Bus listrik massal dinilai dapat mengurangi kepadatan kendaraan pribadi sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Namun demikian, implementasi kendaraan listrik di wilayah tambang dinilai menghadapi sejumlah tantangan infrastruktur. Kondisi jalan yang rusak akibat kendaraan berat overloading disebut dapat mempercepat kerusakan komponen baterai dan suspensi bus listrik.

Selain itu, Djoko menyoroti potensi pergeseran emisi atau emission shifting apabila pengisian daya bus listrik masih bergantung pada listrik dari PLTU batu bara captive milik smelter.

Djoko juga mengusulkan agar insentif dialokasikan untuk motor listrik roda tiga atau kendaraan listrik komersial yang digunakan petani, nelayan, dan pedagang pasar tradisional di daerah tambang.

Biaya operasional motor listrik yang lebih murah dibanding motor berbahan bakar minyak dinilai dapat membantu daya beli masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Menurut Djoko, pembangunan industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah.

“Momentum finalisasi skema fiskal saat ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk menghadirkan kebijakan kendaraan listrik yang inklusif dan tepat sasaran,” pungkasnya. (Jati)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *