PravadaNews – Pemerintah akan memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi anggaran pendidikan mulai 2028 mendatang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran MBG dengan pendidikan. Namun, pemerintah itu tidak bisa dilakukan pada 2027.
Prasetyo menjelaskan bahwa penyusunan anggaran untuk 2027 sudah disusun sebelum keluarnya amat putusan MK. Presiden Prabowo Subianto, kata Prasetyo, bakal mengumumkan rencana APBN tahun yang sudah disepakati DPR pada Sidang Nota Keuangan 2027 pada 14 Agustus 2026.
“Di situ kan amar putusannya memberikan tenggat waktu ya. Karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu sudah disusun sebelum amat putusan MK dikeluarkan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Mahkamah menyatakan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari dana pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad mengatakan, pembiayaan MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Sehingga, anggarannya harus dipisahkan dari alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Menurutnya, amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 telah jelas mengharuskan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.
“Saya mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, bukan untuk program yang lain,” ujar Habib Syarief kepada wartawan, dikutip Selasa (4/8).















