PravadaNews — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya. Budi diperiksa sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Budi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengaku dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik. Proses permintaan keterangan berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” tutur Budi.
Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung secara humanis dan profesional. Budi juga menyatakan dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut Budi, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Budi juga menilai langkah tersebut menunjukkan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai asas hukum.
Laporan terhadap Budi dibuat oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Faizal sebelumnya menyampaikan keberatan setelah namanya terseret dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal menilai terdapat informasi yang disampaikan Budi setelah dirinya menjalani pemeriksaan di KPK pada 7 April 2026. Faizal kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai,” kata Faizal di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Faizal mengaku saat diperiksa sebagai saksi di KPK hanya mendapat lima pertanyaan. Dua di antaranya berkaitan dengan bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis.
Bantuan tersebut disebut berupa perangkat elektronik, antara lain komputer, WiFi video, hingga body encoder. Faizal menyatakan bantuan itu merupakan hubungan personal dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi Bea Cukai.
“Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” ucap Faizal.
Faizal kemudian menyatakan keberatan terhadap informasi yang menurutnya muncul setelah pemeriksaan. Faizal menuding informasi tersebut telah menggambarkan dirinya dan rekan-rekannya seolah terlibat dalam perkara korupsi.
“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ujar Faizal.















