PravadaNews – Angka kemiskinan Indonesia kerap menjadi perdebatan ketika data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dibandingkan dengan laporan Bank Dunia.
Perbedaan angka yang sangat lebar bahkan dapat menimbulkan kesan seolah-olah kedua lembaga tersebut memberikan gambaran yang bertolak belakang mengenai kondisi kemiskinan di Indonesia.
Berdasarkan data dari BPS dikutip pada Rabu (2/9/2026), BPS melaporkan tingkat kemiskinan nasional berada di kisaran 8 persen, atau mencakup sekitar 22–24 juta jiwa.
Di sisi lain, laporan Bank Dunia menyebut proporsi penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan dapat mencapai lebih dari 60 persen jika menggunakan standar kemiskinan internasional tertentu.
Bagi sebagian masyarakat, perbedaan hingga puluhan persen tersebut terlihat seperti sebuah kontradiksi.
Tidak sedikit pula yang kemudian mempertanyakan angka mana yang sebenarnya menggambarkan kondisi kemiskinan Indonesia.
Namun, perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan salah satu lembaga keliru atau menutupi realitas.
Persoalannya terletak pada standar, definisi, dan tujuan pengukuran kemiskinan yang digunakan.
Dengan kata lain, BPS dan Bank Dunia menggunakan “kacamata” yang berbeda untuk melihat fenomena yang sama.
BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) dalam menentukan garis kemiskinan.
Pendekatan ini pada dasarnya menghitung biaya minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Komponen tersebut mencakup kebutuhan makanan yang setara dengan konsumsi sekitar 2.100 kilokalori per orang per hari.
Selain kebutuhan makanan, penghitungan juga memasukkan kebutuhan dasar non-makanan, seperti pakaian, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan lainnya.
Karena menggunakan harga dan pola konsumsi masyarakat Indonesia, garis kemiskinan BPS bersifat spesifik terhadap kondisi ekonomi domestik.
Pada September 2025, garis kemiskinan nasional berada di kisaran Rp595.000–Rp600.000 per kapita per bulan.
Jika dibagi secara sederhana dalam hitungan harian, nilainya berada di sekitar Rp20.000 per orang per hari.
Penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah garis tersebut kemudian dikategorikan sebagai penduduk miskin menurut ukuran BPS.
Berdasarkan ukuran tersebut, tingkat kemiskinan Indonesia tercatat sebesar 8,25 persen pada September 2025. Angka itu kemudian turun menjadi 8,07 persen pada Maret 2026.
Artinya, angka sekitar 8 persen tersebut bukan berarti seluruh masyarakat Indonesia yang pendapatannya relatif rendah tidak mengalami kesulitan ekonomi.
Angka tersebut menunjukkan proporsi penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan nasional yang ditetapkan berdasarkan metodologi BPS.
Sementara itu, Bank Dunia memiliki tujuan yang berbeda ketika mengukur kemiskinan.
Salah satu fungsi utama ukuran kemiskinan internasional adalah memungkinkan kondisi berbagai negara dibandingkan dengan menggunakan standar yang lebih seragam.
Untuk kepentingan tersebut, Bank Dunia menggunakan pendekatan Purchasing Power Parity (PPP) atau paritas daya beli.
PPP digunakan untuk menyesuaikan perbedaan tingkat harga dan daya beli antarnegara.
Dengan demikian, sejumlah uang yang memiliki daya beli tertentu di Indonesia dapat dibandingkan dengan daya beli jumlah uang yang setara di negara lain.
Karena standar yang digunakan berbeda, jumlah penduduk yang masuk dalam kategori “miskin” menurut Bank Dunia bisa jauh lebih besar dibandingkan angka kemiskinan nasional yang dihitung BPS.
Hal ini terutama terlihat ketika digunakan garis kemiskinan internasional yang lebih tinggi untuk mengukur kemiskinan pada negara berpendapatan menengah.
Dengan standar tersebut, seseorang yang menurut ukuran nasional BPS tidak masuk kategori miskin belum tentu dianggap berada di atas garis kemiskinan internasional Bank Dunia.
Di sinilah pentingnya membaca data secara utuh. Ketika muncul angka lebih dari 60 persen, angka tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan tingkat kemiskinan nasional versi BPS.
Keduanya menggunakan garis batas yang berbeda dan menjawab pertanyaan yang berbeda pula.
Angka BPS lebih ditujukan untuk menggambarkan kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar dan kondisi harga serta konsumsi masyarakat Indonesia.
Data tersebut juga menjadi salah satu dasar pemerintah dalam merancang berbagai kebijakan pengentasan kemiskinan di dalam negeri.
Sementara itu, ukuran Bank Dunia memungkinkan kondisi Indonesia ditempatkan dalam konteks perbandingan internasional.
Perbedaan ini sama seperti menggunakan dua penggaris dengan skala berbeda.
Objek yang diukur tetap sama, tetapi hasil yang diperoleh dapat berbeda karena titik batas dan tujuan pengukurannya tidak sama.
Karena itu, angka 8 persen dan lebih dari 60 persen tidak seharusnya dibaca sebagai dua data yang saling membantah.
Perbedaan metodologi tersebut juga menunjukkan kemiskinan bukan persoalan yang hanya dapat dilihat dari satu angka.
Seseorang mungkin berada sedikit di atas garis kemiskinan BPS, tetapi masih sangat rentan apabila mengalami kehilangan pekerjaan, kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya kesehatan yang besar, atau penurunan pendapatan.
Kelompok seperti ini mungkin tidak tercatat sebagai penduduk miskin berdasarkan garis kemiskinan nasional, tetapi secara ekonomi masih berada dalam kondisi rentan.
Karena itu, selain melihat angka kemiskinan, penting pula memperhatikan kelompok masyarakat yang berada di sekitar garis kemiskinan serta indikator kesejahteraan lainnya.
Pada akhirnya, perbedaan angka antara BPS dan Bank Dunia tidak perlu dilihat sebagai pertentangan data. Yang berbeda adalah garis batas dan tujuan pengukurannya, bukan masyarakat yang menjadi objek pengamatan.
Membaca angka kemiskinan dengan memahami metodologinya menjadi penting agar data tidak berhenti sebagai angka statistik, tetapi dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.















