Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Kejagung Amankan Rp401 Miliar dari Kasus Nikel di Sultra

Kejagung Amankan Rp401 Miliar dari Kasus Nikel di Sultra

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang Rp401 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8/2026). Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Nilai uang yang diserahkan mencapai Rp401.653.737.469,69. Angka tersebut sesuai dengan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Nilai yang diserahkan mencapai sekitar Rp401 miliar.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 April 2025. Sprindik tersebut kemudian diperbarui pada 7 November 2025.

Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sultra. Kegiatan yang disidik berlangsung pada rentang 2017 hingga 2020.

Pada periode 2017-2019, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra. Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjalankan operasi tambang.

Meski demikian, Kejagung menduga PT CNI tetap melakukan ekspor nikel. Penyidik juga menduga terdapat pengaturan bersama penyelenggara negara terkait kadar nikel untuk memenuhi ketentuan ekspor.

Menurut Kejagung, hasil uji kadar nikel disebut berada di bawah 1,7 persen. Namun kemudian dimanipulasi agar memenuhi persyaratan ekspor yang disebut seharusnya berada di atas 1,7 persen.

Berdasarkan proses penyidikan, PT CNI diduga telah bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memuluskan ekspor nikel meski belum memiliki RKAB.

Penyidik juga menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor. Kejagung menyebut tindakan tersebut telah merugikan negara senilai Rp401 miliar.

Uang Rp401 miliar yang telah diterima penyidik kini dititipkan di Bank Mandiri. Dana tersebut ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Penyerahan uang tersebut belum menutup proses penyidikan perkara. Kejagung masih menyusun konstruksi peristiwa pidana berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Saiful mengatakan penyidik masih menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya,” ujarnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *