PravadaNews — Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Terbaru, penyidik memeriksa tujuh saksi dari pihak yayasan hingga tenaga ahli BGN.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung pada Senin (21/9/2026).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Salah satu saksi yang diperiksa berinisial UR. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana.
Penyidik juga memeriksa A dari Yayasan CA dan D dari Yayasan RMM. Selain itu, ANR yang merupakan tenaga ahli pada BGN turut dimintai keterangan.
Tiga saksi lainnya berasal dari sejumlah yayasan. Mereka yakni TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.
Anang mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan. Kejagung juga memastikan pengusutan perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut berkaitan dengan pengelolaan program BGN tahun 2025-2026. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka berasal dari sejumlah latar belakang. Mereka mencakup mantan pejabat BGN, orang dekat pejabat BGN, pengurus yayasan, hingga pihak perusahaan penyedia motor listrik.
Tujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ada pula Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony.
Kejagung juga menetapkan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka. Perusahaan tersebut disebut sebagai penyedia motor listrik BGN.
Dua tersangka lainnya yakni Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan. Pengadaan yang diduga bermasalah mencakup motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.














