Kejagung RI resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: PravadaNews) 

Beranda / Hukum / Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, (16/4/2026).

Baca Juga: Stadion Barombong Mangkrak Tipikor Menanti

Di sisi lain, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, membeberkan peristiwa ditetapkannya Ketua Ombudsman Hery Susanto menjadi tersangka.

Sosok yang akrab disapa Syarief itu menyebut perkara ini berawal persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang bersinggungan dengan Kementerian Kehutanan.

Perusahaan tersebut kemudian diduga berupaya mencari jalan keluar dengan menggandeng Hery Susanto untuk mengintervensi kebijakan.

Salah satu skema yang disebut penyidik adalah mendorong agar kebijakan Kementerian Kehutanan itu dikoreksi melalui Ombudsman dengan tujuan untuk mencari jalan keluar agar PT TSHI nanti dapat melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran.

Syarief menambahkan, atas skema jalan keluar itu, Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga mendapatkan
imbalan uang tunai dari direktur PT TSHI sebesar Rp 1,5 Miliar.

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih sekitar Rp 1,5 miliar,” tutup Syarief.

Atas perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan di Istana Negara dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.

Berdasarkan situs resmi Ombudsman RI, Hery sebelumnya merupakan anggota Ombudsman periode 2021–2026. Ia kembali terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Kejagung menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *